Honorer K2 yakin Tak Terpengaruh Moratorium CPNS

Sedekah Ilmu, - Cirebon, Wacana Pemerintah melaksanakan moratorium PNS selama 5 tahun, nampaknya tidak terlalu dikhawatirkan oleh  Forum Tenaga Honorer Kategori II (FTHK2) Kabupaten Cirebon, FTHK2 Kabupaten Cirebon yakin kebijakan moratorium penerimaan CPNS yang akan diterapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi tidak mempengaruhi proses pemberkasan para tenaga honorer kategori II.

Menurut Ketua Forum Tenaga Honorer Kategori 2 (FTHK2) Kabupaten Cirebon, Wardi SPd, wacana yang disampaikan Yuddy baru sebatas rencana. Sementara, pemberkasan honorer K2 sudah berproses sebelum pergantian menteri.

“Kategori II akan berjalan terus, karena aturannya terpisah dengan CPNS umum,” tuturnya. Meski demikian, harusnya pemerintah pusat melakukan evaluasi terlebih kebijakan moratorium selama dua tahun yang pernah dilakukan pemerintahan SBY.

"Harus dinilai dengan bijak, baik dan buruknya kebijakan tersebut harus di cross check sampai ke tingkat daerah. Panggil seluruh daerah mengenai kebutuhan pegawai di masing-masing instansinya. Misalnya, Kabupaten Cirebon, sampai saat ini kebutuhan pegawai masih kurang, dari 26 ribu orang yang dibutuhkan, baru terpenuhi 15 ribu saja, sehingga kurang 11 ribu orang pegawai,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon H Kalinga MM mengaku akan sekuat tenaga untuk mengupayakan persoalan honorer K2 bisa dituntaskan secepatnya, kebijakan pemerintah yang berencana melakukan Moratorium PNS selama 5 tahun nampaknya tidak akan berjalan mulus, pasalnya beberapa Kepala BKDD menolak kebijakan tersebut, mengingat kebutuhan akan PNS masing masing daerah berbeda, terlebih bagi daerah pemekaran yang masih sangat membutuhkan PNS dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat (jun/sam/jpnn)

sumber : jppn

Cara Mengetahui Jumlah Penghasilan Google Adsense Dalam Rupiah

Sedekah Ilmu, Google Adsense adalah sebuah program periklanan online yang dimiliki oleh Google. Google Adsense adalah cara tercepat dan cara termudah bagi pemilik website/blog untuk menghasilkan uang dari internet.

Caranya yaitu dengan memasang iklan Google Adsense pada web/blog, jika ada orang lain atau pengunjung situs/blog yang klik iklan maka Anda akan mendapatkan komisi dari Google

Bagi sobat semua yang telah mendaftar google adsense dan memasangnya di blog, cepat atau lambat pastinya akan mendapatkan penghasilan dari google. besar kecilnya pendapatan tergantung jumlah klik iklan pada situs anda. namun bagaimana menaikan jumlah pendapatan google adsense kita ? banyak cara yang mampu meningkatkan penghasilan google adsense kita, salah satunya menaikkan jumlah pengunjung, membuat konten berkualitas dan membuat situs kita lebih menarik. silahkan melakukan browsing di google tips dan trik menaikkan jumlah pendapatan google adsense.

Bagi sobat semua yang telah memasang adsense dalam situs / blog sobat, pasti penasaran berapa besar pendapatan yang telah kita dapatkan dari google ? 


caranya masuk ke akun google adsense anda, kemudian klik laporan kinerja. nah dihalaman tersebut akan muncul jumlah pendapatan anda perhari, minggu, bulan, dan tampilan pembayaran default dari google adalah dalam bentuk dollar. nah jika sobat penasaran bagaimana mengetahui jumlah pembayaran sobat dalam jumlah rupiah, begini cara untuk merubahnya.

klik Laporan kinerja kemudian pilih kolom disudut kanan, akan muncul sub pilihan mata uang negara, cari mata uang Rupiah dan klik terapkan dan jumlah mata uang pembayaran adsense sobat akan berubah dalam jumlah rupiah

Internet Download Manager Portable Versi 7.1

Sedekah Ilmu -  Bagi sobat yang kesulitan menggunakan Internet Download Manager (IDM), ane pingin bagiin IDM Versi Portabel, IDM ini tidak membutuhkan aktifasi ataupun crack. permasalahan IDM karena biasanya hanya berlaku beberapa hari saja alias trial, kalopun telah digunakan biasanya akan sering muncul Pop-UP Fake Serial Number, tetapi tidak semuanya mengalami hal tersebut, karena beberapa rekan pastinya juga berhasil menggunakan IDM tanpa ada permasalahan. bagi sobat yang berminat untuk mendownload Internet download Manager Portable, silahkan klik link download dibawah


Registrasi Online CPNS Disabilitas Kemensos Dibuka Hari Ini

Sedekah Ilmu, JAKARTA – Pemerintah membuka pendaftaran CPNS formasi khusus untuk kaum disabilitas sebanyak 300 untuk ditempatkan di Kementerian/Lembaga. Pelaksanaan seleksi CPNS formasi khusus untuk CPNS golongan III dan III ini dikoordinir oleh Kementerian Sosial.

Persyaratan lamaran sama dengan CPNS pelamar umum,  untuk formasi khusus ini juga dipersayaratkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50. Tetapi calon pelamar CPNS kelompok ini harus memiliki kompetensi tertentu guna identifkisi kualifiasi jabatan.

Informasi pengumuman dapat dilihat di portal Panitia Seleksi Nasional dan portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial mulai tanggal 28 Oktober 2014. Pelamar bisa melakukan registrasi secara online mulai tanggal 3 November 2014 sampai dengan tanggal 17 November 2014 melalui Portal CASN Nasional Kementerian Sosial. Sedangkan pendaftaran secara online di Portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial yaitu mulai 4 sampai 18 Nopember 2014.

Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus login terlebih dahulu menggunakan akun yang diperoleh dari portal panselnas (Login di Portal CASN Disabilitas Kementerian Sosial hanya dapat dilakukan antara enam (6) sampai dengan enam belas (16) jam setelah registrasi di Portal CASN Nasional berhasil.

Untuk diketahui, bagi penyandang disabilitas yang telah melamar pada formasi umum di seluruh instansi, tidak dapat melamar pada formasi khusus disabilitas. Untuk informasi lebih lanjut bisa dilihat di sini atau ke alamat situs https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas.

Terdapat lima tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dilaksnakana dengan sistem gugur ini. Pertama, registrasi hanya dapat dilakukan secara online. Pelamar yang telah melakukan registrasi akan mendapatkan akun untuk login ke portal CASN Disabilitas Kemsos dengan alamat https://cpns.kemsos.go.id/disabilitas yang selanjutnya harus melengkapi data lamaran.

Tahap kedua, pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui portal CASN Disabilitas Kemsos yang hanya dapat diakses dari dalam negeri. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan nomor register dan formulir pendaftaran, kemudian harus mengirimkan berkas lamaran. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes kompetensi dasar (TKD) yang merupakan tahapan keempat.

TKD akan dilaksanakan dengan sistem computer assisted test (CAT) di 9 kantor regional Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yogyakarta, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarbaru (Kalsel), Denpasar, dan Manado.

Dalam pengumuman ini Koordinator Pelaksana Pengadaan CASN Formasi Khusus Disabilitas tahun 2014 Kementerian Sosial Toto Utomo Budi Santosa menyatakan, kalau pelamar yang memilih lokasi TKD tidak mencapai 20 peserta, maka lokasinya akan dialihkan ke lokasi TKD terdekat. Peserta tes yang dinyatakan lulus TKD akan dipanggil untuk mengikuti tahapan kelima, yakni tes kompetensi bidang (TKB) yang akan dilaksanakan di Jakarta.

sumber : kemenpan

PNS Kota Susu diwajibkan Gunakan Bahasa Krama Inggil Setiap Hari Kamis

Sedekah Ilmu, Boyolali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana pada pekan pertama bulan November depan bakal mewajibkan seluruh pejabat pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kota Susu untuk menggunakan bahasa jawa halus atau krama inggil untuk berkomunikasi dalam setiap tugas di lingkungan kantor.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, mengatakan kewajiban menggunakan bahasa jawa tersebut dilaksanakan setiap pekan pada hari Kamis. 

Kebijakan itu diberlakukan, untuk melestarikan dan nguri-uri bahasa Jawa. Menurut dia, meski bahasa Jawa merupakan bahasa ibu, namun kalau jarang dipergunakan akan kesulitan juga dalam menyampaikan, khususnya bahasa Jawa halus atau kromo inggil.
“Tak hanya dalam berkomunikasi biasa atau pegawai, dalam rapat kecil maupun rapat koordinasi, termasuk saat apel diwajibkan menggunakan bahasa,” tegas Asisten Setda yang membidangi administrasi ini.

Sisi Kota Boyolali
Kebijakan itu disambut baik oleh kalangan abdi negara di lingkup Pemkab setempat. Kasubag Humas, Bagian Humas dan Protokol Setda Boyolali, Warsono, mengatakan dalam bahasa Jawa penuh dengan ajaran tata krama atau unggah–ungguh. Sehingga bahasa Jawa bisa dikatakan sebagai bahasa yang menyiratkan budi pekerti luhur, yang notabene merupakan cerminan masyarakat Jawa.
“Selain itu bahasa Jawa sebagai wahana untuk pembentukan budi pekerti dan sopan santun, karena kaya dan lengkap dengan perbendaharaan kata,” katanya
 
sumber : solopos, metrojateng

Kenaikan Gaji PNS 6% Dimungkinkan Batal Jika UU ASN Diberlakukan

Sedekah Ilmu, Jakarta -Tahun 2015, pegawai ASN akan dituntut bekerja lebih keras jika menginginkan gaji besar atau penetapan gaji sesuai kinerja. Hal ini seiring dengan bakal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

Rancangan ini telah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan penyesuaian atau harmonisasi terhadap peraturan lain. Targetnya, sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani peraturan ini.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.

Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu.

Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.

Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar 6 persen terancam batal jika PP ini berlaku.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.

Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolan
 
selain Gaji, kemungkinan Uang lauk pauk juga akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.000. 
 

sumber : kompas.com, publik22.blogspot.com

Tabel Tunjangan Kinerja Kemenkumham dalam Perpres Nomor 105 Tahun 2014

Sedekah Ilmu, - Pemerintah telah menerbitkan Perpres No 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 17 September 2014. Peraturan ini menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2011 yang mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di Kemenkumham.
Terdapat klausul baru yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ubagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dasar pertimbangan peningkatan tunjangan kinerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di kementerian ini.


Secara keseluruhan persentase kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rata-rata mencapai 53% dibandingkan besaran remunerasi sebelumnya. Kenaikan di atas rata-rata terjadi pada kelas jabatan 8 s/d 17. Kenaikan tertinggi untuk pegawai yang berada pada grade 14 naik 88 persen menjadi Rp 14.160.000. Sedangkan pegawai dengan grade 11 naik 82 persen menjadi Rp 7.020.000 dari sebelumnya Rp 3.855.000.

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 dengan memperhitungkan kinerja pegawai setiap bulannya, Tunjangan Kinerja Kemenkumham sendiri telah diberlakukan sejak Januari 2011.

sumber : simkeu.unej.ac.id

Saya Mau, Asal Ada Insentifnya !

Sedekah Ilmu, - Selamat siang masyarakat.., Sedikit ada yang mengganjal hati saya, ketika saya mendengar salah seorang Buruh Negara (Pegawai Negeri Suka-suka) yang rencana-nya akan diberikan tugas tambahan diluar tupoksinya (tugas Pokok dan fungsi), meminta Insentif sebagai konsekuensi dari tugas tambahan tersebut. “asal ada insentifnya, saya mau” kurang lebih seperti itu bahasanya. Saya jadi berpikir “bukankah Pegawai Negeri Suka-suka tersebut sudah diberikan Gaji oleh Negara, bahkan diberikan tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan Negara atas tanggung jawab dan pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepadanya”. Kok masih minta lagi.

Pemberian Tunjangan Kinerja tentunya tanpa maksud dan tujuan, pemberian tunjangan kinerja bertujuan agar pegawai/karyawan dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya, mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Biasanya, seorang pegawai/karyawan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab lebih besar, akan diberikan Tunjangan Kinerja yang lebih besar pula, dibandingkan dengan karyawan yang lain. Jika tugas dan tanggung jawab itu dilaksanakan dengan baik tentunya itu tidak menjadi masalah, Permasalahannya bukan terletak pada besar atau kecilnya tanggung jawab yang dipikul atau penghasilan yang diterima, akan tetapi “Sudahkah kita melaksanakan Tupoksi kita dengan baik, sehingga kita layak mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, bahkan berani meminta “Insentif”. Jika kita berani mengevaluasi diri kita sendiri, tentunya ungkapan yang diucapkan seorang yang saya gambarkan diatas tidak akan diucapkan.

Bukan tanpa alasan saya mengemukakan hal tersebut, karena menurut pengamatan pribadi saya, yang bersangkutan berkerja biasa saja “nothing special else”, bahkan cenderung lebih banyak ongkang-ongkang kaki alias lebih banyak nganggurnya daripada bekerja. Saya sendiri belum mampu memahami apakah hal tersebut dikarenakan karena bahan pekerjaan yang kurang atau karena faktor kemalasan.

PNS, Antara Gaji, Tunjangan Kinerja dan Insentif.

Gaji

Pengertian gaji, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gaji adalah upah kerja yg dibayar dalam waktu yg tetap; balas jasa yg diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu, gaji pokok adalah komponen dasar penghasilan seseorang yg digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif; upah dasar

Intensif

Pengertian intensif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah secara sungguh-sungguh dan terus menerus dalam mengerjakan sesuatu hingga memperoleh hasil yg optimal. Menurut Heidjrahman Ranupandojo dan Suad Husnan (1984 : 1) :Insentif adalah pengupahan yang memberikan imbalan yang berbeda karena memang prestasi yang berbeda. Dua orang dengan jabatan yang sama dapat menerima insentif yang berbeda karena bergantung pada prestasi. Insentif adalah suatu bentuk dorongan finansial kepada karyawan sebagai balas jasa perusahaan kepada karyawan atas prestasi karyawan tersebut. Insentif merupakan sejumlah uang yang di tambahkan pada upah dasar yang di berikan perusahaan kepada karyawan.

Menurut Nitisemito (1996:165), insentif adalah penghasilan tambahan yang akan diberikan kepada para karyawan yang dapat memberikan prestasi sesuai dengan yang telah ditetapkan. Menurut Pangabean (2002 : 93, Insentif adalah kompensasi yang mengaitkan gaji dengan produktivitas Insentif merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada mereka yang dapat bekerja melampaui standar yang telah ditentukan.

Tunjangan Kinerja.

Dalam peraturan Kepala BKN yang dimaksud dengan Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan berasal dari kata Tunjang yang dalam dalam Kamus Besar Bahasa Bahasa Indonesia Tunjangan memiliki arti uang (barang) yg dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan sedangkan kinerja memiliki arti 1. sesuatu yg dicapai; 2. prestasi yg diperlihatkan; 3 kemampuan kerja (peralatan);

Jika kita memahami pengertian kata-kata diatas, maka sudah selayaknya sebagai seorang Buruh Negara (PNS) wajib bersyukur, karena kita mendapatkan salah satu diantaranya, bahkan mendapatkan ketiganya. Malahan bagi mereka yang mendapatkan jabatan, akan mendapatkan Tunjangan Jabatan dan di beberapa daerah ada pula yang mendapatkan tunjangan kemahalan, tunjangan daerah terpencil, tunjangan sertifikasi dll, bahkan semua PNS mendapatkan uang makan setiap bulannya, belum lagi bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas akan mendapatkan biaya perjalanan dinas yang setau saya jumlahnya selalu lebih besar dibandingkan dengan biaya yang kita keluarkan.

Kembali lagi ke masalah Intensif, menurut dari sumber yang saya baca tujuan dari insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada karyawan. Insentif menjamin bahwa karyawan akan mengarahkan usahanya untuk mencapai tujuan organisasi. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja individu maupun kelompok, ada juga yang berpendapat bahwa intensif diberikan sebagai balas jasa kepada seorang pegawai/karyawan atas tercapaianya tujuan organisasi atau kinerjanya yang melampaui target / berprestasi.

Nah, jika kita faham apa itu intensif maka ungkapan bahasa yang dikemukakan oleh seorang Pegawai Negeri Suka-suka diatas tentunya tidak patut diucapkan, karena intensif itu adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi kerja yang kita capai. dengan kata lain kerja dulu, baru dapat Intensif, lha ini belum kerja kok sudah minta Intensif, belum tau hasil kerjanya seperti apa.

Mungkin seperti itulah wajah Pegawai Negeri Suka-suka di negeri ini, dihasilkan dari proses perekrutan yang berdasar relasi bukan prestasi, nggak kuliah, tapi punya ijasah, melakukan suap untuk untuk bisa berpredikat PNS, jadi gag heran kalo banyak PNS yang jadi koruptor karena dilahirkan dari sistem yang kotor. Mencari uang pengganti modal masuk ketika menjadi PNS. Mau kerja cari uang kok musti ngeluarin modal !!!

Mungkin pemerintah terlalu memanjakan atau mungkin terlalu baik kepada PNS, gag kerja tetap dapat gaji, sekedar mengisi absen, duduk kemudian memanjakan diri entah ke Mall atau ke Warung kopi. Hemm .. Makan gaji buta, andai gaji itu punya mata, pasti belok ke PNS yang rajin hehe. Memang tidak semua PNS demikian, tapi itulah yang mungkin tergambar dalam benak sebagian masyarakat kita. andai pemerintah menerapkan sistem seperti yang diterapkan oleh pihak swasta, penghasilan didasarkan atas produktivitas dan kinerja pegawai, tentu akan banyak PNS yang dipecat karena tidak berkompeten, banyak PNS yang gajinya dipotong karena malas kerja, yah inilah Negeri tercinta kita INDONESIA. Sing becik ketampik tampik, sing olo dipujo-pujo

Tulisan saya diatas tidak bermaksud memojokkan pekerjaan PNS, justru pekerjaan itu saya anggap pekerjaan yang sangat mulia, jika amanah sebagai Abdi Negara, dilaksanakan penuh tanggung dan disertai dengan Integritas, karena sejatinya PNS adalah pelayan masyarakat, dan saya juga bukan orang yang bersih, tetapi semua manusia pastinya menginginkan hal yang baik, melupakan dan mengubur semua hal yang buruk di masa lalu, kemudian menjadikannya sebagai pembelajaran agar masa depan kita menjadi manusia yang lebih baik dan bermanfaat.

Bagaimana Penilaian Anda ??? 

” Sebaik-baik manusia diantaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain ” (HR. Bukhari).

Wassalam.

Jeruk Kingkit Versus Batuk Berdahak

Sedekah Ilmu, - selamat malam follower xixixixi .. Terinspirasi dari suara batuk tetangga barusan, batuknya tuh merdu kayak dangdut 80an, batuk sekali suaranya masih enak didengerin.. Uhuk uhukk uhuk sedikit ada cengkok melayu.. Batuk yang kedua mulai berubah aliran musik, tadinya dangdut sekarang kedengeran kayak pop rock 90an.. Uhukkk uhuukk huekk hukk.. Suara batuk yang ketiga kalinya udah berubah total, dari dangdut, pop rock sekarang berubah jadi musik cadassss uhukkk huieekk uhhukk hoikk arghh uhuggg (sambil ngeden) kroikk uhuk uhuk.. Cuih..  rupanya nie tetangga lagi batuk berdahak.. Kasian banget, kalo batuk nafasnya senin kemis, lubang idung udah kayak bendungan air manggarai, bulu idungnya menjuntai dengan upil kering bergelantungan hahhahaha.

Saya jadi inget, kalo batuk itu rasanya gag enak banget, tenggorokkan kering, apalagi kalo batuk berdahak.. Wuihh ni dada panas, nafas senin-kamis, paru paru kayak mau keluar.. Terus kepala ikut pening, badan anget, mata jadi berkunang-kunang, idung meler nah kalo dah gitu dompet ikut sakit ..

Keinget pengalaman waktu kecil dulu, kalo sakit batuk biasanya ibu marutin jahe buat diborehin ke dada, hangat dari jahe bisa bantu ngurangin rasa sakit di dada kalo pas batuk, trs badan juga jadi anget, bisa ngindarin dari demam yang biasanya nyamperin orang yg lagi batuk.. Selain itu biasanya dikasih parutan air kencur atau air jahe. Jahenya dibakar dulu terus digepengin dan diseduh pake air panas. Lumayan sih bisa  ngilangin dahak sedikit demi sedikit.

Ngomongin batuk berdahak, dulu pernah ngalamin batuk berdahak parah banget.. Lendir dahaknya sampe berwarna kuning kehijau hijaun .. Yah mirip mirip cendol xizizi , tapi dari pengalaman itulah sampai sekarang saya masih inget ramuan tradisional yang waktu itu dipake buat ngobatin. Disaranin ama mbah dukun di desa, dukun pijit sih bukan dukun santet.. Biar batuk berdahaknya sembuh, ibuku disuruh nyari daun randu, daun dari pohon kapas, pohonnya berduri, kapasnya biasa dipake buat kasur ama bantal kalo di desa, soalnya pada gag punya springbed hhehe.. Daun kapas sekitar 10 lembar, dicuci kemudian di tumbuk sampai halus, terus disaring diambil airnya.. Air hasil dari tumbukan daun randu itu mirip banget ama minyak goreng, cuma agag lengket dan berlendir. Nah air hasil saringan itu kemudian ditambah ama perasan air jeruk kingkit + gula batu. Diminum 2 kali sehari. pengalaman saya sih 2 hari sejak minum udah gag batuk dan dahaknya langsung hilang, cuma mungkin sekarang buat nyari jeruk kingkit sulit, kebanyakan sekarang pohon jeruk kingkit dijadikan pohon bonsai, pohonnya sedikit berduri dan daunnya kecil, lebih besar dari daun kelor dan lebih kecil dari daun pintu hhehee .. Yah moga aja, tetangga ikut baca postingan ini, biar batuknya bisa cepet sembuh. Amin

.