Advertisement
Sedekah Ilmu, Boyolali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana pada pekan pertama
bulan November depan bakal mewajibkan seluruh pejabat pegawai negeri
sipil (PNS) di wilayah Kota Susu untuk menggunakan bahasa jawa halus
atau krama inggil untuk berkomunikasi dalam setiap tugas di lingkungan
kantor.
Asisten Administrasi Sekretariat Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri,
mengatakan kewajiban menggunakan bahasa jawa tersebut dilaksanakan
setiap pekan pada hari Kamis.
Kebijakan itu diberlakukan, untuk melestarikan dan nguri-uri bahasa
Jawa. Menurut dia, meski bahasa Jawa merupakan bahasa ibu, namun kalau
jarang dipergunakan akan kesulitan juga dalam menyampaikan, khususnya
bahasa Jawa halus atau kromo inggil.
“Tak hanya dalam berkomunikasi biasa atau pegawai, dalam rapat kecil
maupun rapat koordinasi, termasuk saat apel diwajibkan menggunakan
bahasa,” tegas Asisten Setda yang membidangi administrasi ini.
Sisi Kota Boyolali |
Kebijakan itu disambut baik oleh kalangan abdi negara di lingkup
Pemkab setempat. Kasubag Humas, Bagian Humas dan Protokol Setda
Boyolali, Warsono, mengatakan dalam bahasa Jawa penuh dengan ajaran tata
krama atau unggah–ungguh. Sehingga bahasa Jawa bisa dikatakan sebagai
bahasa yang menyiratkan budi pekerti luhur, yang notabene merupakan
cerminan masyarakat Jawa.
“Selain itu bahasa Jawa sebagai wahana untuk pembentukan budi pekerti
dan sopan santun, karena kaya dan lengkap dengan perbendaharaan kata,”
katanya
sumber : solopos, metrojateng
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon