Advertisement
Sedekah Ilmu, Jakarta -Tahun 2015, pegawai ASN akan dituntut bekerja lebih keras jika menginginkan gaji besar atau penetapan gaji sesuai kinerja. Hal ini seiring dengan bakal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.
Rancangan ini telah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan penyesuaian atau harmonisasi terhadap peraturan lain. Targetnya, sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani peraturan ini.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.
Rancangan ini telah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan penyesuaian atau harmonisasi terhadap peraturan lain. Targetnya, sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani peraturan ini.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.
Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu.
Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.
Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar 6 persen terancam batal jika PP ini berlaku.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.
Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolan
Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.
Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar 6 persen terancam batal jika PP ini berlaku.
Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.
Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolan
selain Gaji, kemungkinan Uang lauk pauk juga akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.000.
sumber : kompas.com, publik22.blogspot.com
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon