Advertisement
Sedekah Ilmu, - Pemerintah telah menerbitkan Perpres No 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 17 September 2014. Peraturan ini menggantikan Perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 40 Tahun 2011 yang mengatur tunjangan kinerja bagi pegawai di Kemenkumham.
Terdapat klausul baru yang menyatakan bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ubagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tabun 2012. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dasar pertimbangan peningkatan tunjangan kinerja pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di kementerian ini.
Secara keseluruhan persentase kenaikan tunjangan kinerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rata-rata mencapai 53% dibandingkan besaran remunerasi sebelumnya. Kenaikan di atas rata-rata terjadi pada kelas jabatan 8 s/d 17. Kenaikan tertinggi untuk pegawai yang berada pada grade 14 naik 88 persen menjadi Rp 14.160.000. Sedangkan pegawai dengan grade 11 naik 82 persen menjadi Rp 7.020.000 dari sebelumnya Rp 3.855.000.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 dengan memperhitungkan kinerja pegawai setiap bulannya, Tunjangan Kinerja Kemenkumham sendiri telah diberlakukan sejak Januari 2011.
sumber : simkeu.unej.ac.id
sumber : simkeu.unej.ac.id
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon