Sedekah Ilmu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Penetapan jam Kerja Bagi ASN, TNI dan POLRI Selama Bulan Ramdhan. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan tanggal 29 Mei 2015. Surat Edaran tersebut dimaksudkan untuk mengataur waktu kerja dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan Ibadah khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang melaksanakan kewajiban tesrsebut.
Berikut ketentuan jam kerja bagi ASN, TNI dan POLRI selama bulan Ramadhan Tahun 2015 :
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari Senin s/d Kamis Pukul: 08.00 – 15.00, Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Hari Senin s/d Kamis Pukul: 08.00 – 15.00, Waktu istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 15.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00 – 14.00; Waktu Istirahat Pukul: 12.00 – 12.30.
Hari Jum’at Pukul: 08.00 – 14.30; Waktu Istirahat Pukul: 11.30 – 12.30.
Ketentuan tentang pelaksanaan Surat Edaran tersebut diatur oleh Pimpinan Intansi dan pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing