Gaji Guru Honorer Akan Segera Ditetapkan

Advertisement
Sedekah Ilmu, - Kabar gembira bagi para Guru Honorer,  pasalnya Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan,  mengungkapkan akan segera menetapkan penghasilan minimum bagi Para Guru Wiyata Bhakti alias Guru Honorer.

Hal itu dilakukan karena upah yang diterima guru honorer masih sangat kecil, bahkan seringkali lebih rendah dari upah minimum regional (UMR).

"Saya sudah bicara dengan Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Kita harus menetapkan batas minimum sehingga guru punya penghasilan cukup. Jangan sampai gaji guru hanya Rp 150.000-Rp 200.000. Kita harus ubah," kata Anies.

Menurut Anies, selain masalah Gaji, hingga kini masih banyak guru yang belum mempunyai status kepegawaian yang tetap. "Kita harus akui, kita belum lakukan dengan baik. Jadi kita harus bereskan status kepegawaian," tegas Anies usai memimpin upacara peringatan Hari Guru di halaman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Selasa (25/11/2014).


"Tenaga kerja saja punya upah minimum, guru nggak ada upah minimum. Kita harus kembalikan, harus ada batas minimum untuk guru. Karena itu PR kita harus kita tuntaskan," tutur Anies. 

Dia pun menyayangkan masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru di Indonesia. Belum lagi dengan penghasilan para guru yang masih rendah.

"Gaji guru jangan sampai Rp 150 ribu, basa-basi itu, bukan gaji itu," ucap Anies.

Anies menambahkan, pihaknya juga telah membicarakan masalah kesejahteraan guru dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurut dia, pihaknya telah mempunyai langkah awal untuk mengatasi masalah tersebut.

"Ada solusinya dalam waktu dekat. Kemarin saya sudah bicara dengan Menpan, bahwa kita harus tetapkan batas. Jadi bukan dari Kemendikbud saja yang berinisiatif, tapi harus diputuskan bersama dengan Kemenpan dan Presiden," tandas Anies.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Sulistiyo mengatakan jumlah guru yang berada di bawah Kemdikbud mencapai 2.925.676 dan guru di bawah Kementerian Agama sebanyak 762.222. Sedangkan, jumlah guru honorer mencapai sekitar 1,4 juta.

"Pekerja pabrik saja diatur upah minimumnya, tapi guru honorer yang mengajar penuh tidak ada aturannya," kata Sulistiyo. ia juga berharap, selain ada perbaikan kesjehateraan bagi guru perlu adanya perbaikan Mental bagi guru sehingga diharapkan mampu belajar secara mandiri dalam mengembangkan kompetensi dan merubah mindset guru sehingga menjadi guru yang profesional.

sumber : liputan6.com, beritasatu.com

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon