74 Milyar Uang Tunai Gayus Disita Kejaksaan

Advertisement
Sedekah Ilmu, Jakarta - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi harta milik eks pegawai pajak Gayus Tambunan di Bank Indonesia (BI). Namun tidak disebutkan berapa jumlahnya.

Pernyataan itu diungkap oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014). "Iya betul, pihak kejaksaan yang datang mengambil kembali titipan yang ada di BI," katanya.

Saat dikonfirmasi lebih jauh, Peter belum menjawab. Namun ia mengaku tidak tahu pasti berapa jumlah uang Gayus yang ada di BI. Pihak kejaksaan hanya datang mengambil 2 kotak tersegel yang dititipkan di BI pagi tadi.

"Serah terima saja tadi dilakukan. Kalo jumlahnya, kami tidak berwewenang. Tanya ke kejaksaan. Kami tidak tahu isinya karena itu di dalam 2 kotak tersegel," imbuhnya.

Uang senilai Rp 74 miliar milik eks pegawai Pajak Gayus Tambunan dieksekusi setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Seluruhnya terdiri atas rupiah, dollar AS, dan juga dollar Singapura.

Uang Gayus yang disimpan dalam rekening dan deposito memang diamankan BI hingga dilaksanakan eksekusi.


sumber : detiknews.com

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon