Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts

Cara Mudah Download Dan Update Driver Komputer

Sedekah Ilmu, - Adakalanya komputer atau Laptop yang kita gunakan mengalami masalah, jika masalah terjadi pada software atau hardware, biasanya akan berpengaruh juga pada kinerja komputer, entah jadi lemot, ngehank, bahkan samapi mati total. Solusinya segera diperbaiki ke tukang servis, baik yang resmi maupun non resmi. nah, jika masalah kerusakan terjadi pada software, solusi yang paling cepet dan instan adalah menginstall ulang sistem operasi (OS) komputer/laptop, selain gag ribet, cara ini juga dapat mengembalikan komputer/laptop ke setelan default seperti saat dibeli pertama kali. nah, masalah yang sering terjadi, terkadang saat kita melakukan install ulang, kita tidak memiliki lagi CD Driver asli komputer tersebut, solusinya yah minjem atau kalo nggak kita harus mencari drivernya di internet alias musti download.

Bagi orang awam, pekerjaan mencari driver adalah hal yang njelimet dan membuat kepala pening, udah ke warnet download banyak driver, eh gag taunya gag cocok alias gag kompatibel dengan komputer, cara yang paling mudah agar kita gag kerja dua kali, berikut tipsnya :
  1. Catat merek, seri dan model komputer/Laptop
  2. Ketahui juga jenis sistem operasi yang kamu gunakan, misalkan windows XP, 7 32-bit, windows 7 64-bit, windows 8 dan lain-lain, caranya masuk klik kanan my computer pilih propertis
  3. Kunjungi website resmi perusahaan sesuai dengan merk komputer/laptop dan download drivernya sesuai dengan seri dan model yang kamu miliki, sesuaikan juga dengan OS yang kamu gunakan.
Download Driver Komputer

Namun dari pengalaman saya, terkadang setelah saya menginstal ulang komputer, dan mendowload driver dari website resminya, driver tersebut ternyata tidak kompatibel dengan komputer dan OS yang saya gunakan, padahal tipe driver sesuai dengan tipe OS dan hardware yang terpasang di Komputer. masalah tersebut bisanya muncul dikarenakan OS yang kita gunakan bukan OS asli alias bajakan. Solusinya, usahakan kamu punya koneksi internet, karena dengan koneksi internet kamu akan dengan mudah mendownload dan menginstal driver secara online/langsung, dan pastinya secara otomatis sesuai dengan OS dan hardware komputer. Berikut pengalaman saya menyelesaikan permasalahan tersebut :
  1. Download dan Install terlebih dahulu Driver Wifi / wireless, karena setelah berhasil saya bisa langsung online menggunakan komputer tersebut. Jika driver wifi juga tidak dikenali, sobat harus menggunakan driver dan hardware tambahan, seperti wireless usb untuk digunakan sebagai koneksi internet.
  2. Downlaod software driver update pihak ketiga fungsinya akan digunakan untuk melakukan scan otomatis kemudian mendownload driver yang sesuai dengan OS dan hardware komputer yang saya pakai. Sobat dapat download Driver Booster 3 versi free.
  3. Instal dan jalankan Driver Booster 3, klik scan untuk memindai driver yang belum terinstall ataupun driver yang sudah usang (belum diupdate)
  4. Klik update di pojok kanan atas jika ingin mendownload dan melakukan update driver secara keseluruhan, namun jika koneksi internet sobat lambat, pilih update disisi kanan nama driver yang belum terinstall atau terupdate.
  5. Jika sudah selesai mendownload dan menginstall, restart komputer.
Pengalaman saya setelah melakukan ini, seluruh driver komputer jadi up to date. Tampilan maupun kinerja komputer pun jadi lebih optimal.

Sekian sharing pengalaman dari saya.

Hanya 10 Menit Menerbitkan Kartu Keluarga

Sedekah Ilmu, Tepatnya satu bulan yang lalu, lahir putra kecil nan mungil dari rahim istriku tercinta, titipan sekaligus rezeki dari Allah SWT untuk keluarga kecil kami, bahagia bercampur haru ketika melihat foto malaikat kecilku, tapi merasa sangat sedih karena saat istriku melahirkan, aku tak ada disampingnya, saat ia berjuang sendiri aku hanya bisa mengirimkan doa, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keselamatan untuknya, sejak menikah kami tinggal terpisah, meskipun sesekali aku pulang kampung untuk menengoknya, rasanya tak pernah bisa terobati kerinduanku akan istri dan keluargaku, yah musti bersabar karena untuk sementara waktu kami harus hidup berjauhan, sudah menikah tapi rasanya seperti bujangan he he he.

Oiya, anakku lahir tanggal 6 September 2015, aku memberinya nama Danish Rafif Hanan sebagai wujud doa dan harapan kami kepadanya kelak, maksud arti dari namanya yaitu Anak Laki-Laki yang Bijaksana, Berilmu dan Dikasihi oleh Allah SWT. Amiin. Hari ini adalah tepat ia berumur 1 bulan, hah aku hampir lupa akan kewajibanku, untuk memasukkan namanya dalam daftar Kartu Keluarga dan membuatkannya Akta Lahir. Sebenarnya dari jauh-jauh hari istriku sudah mengingatkan untuk segera membuatkan Akta Lahir dan merubah KK, tapi karena aku kerja di luar kota, otomatis hampir tidak ada waktu untuk mengurus sendiri ke kantor Catatan Sipil. Sempat kepikiran buat ngurus lewat calo, tapi biasanya lama dan mahal, karena pernah punya pengalaman kurang menyenangkan waktu mengurus KTP melalui perantara, bukannya gag mau ngurus sendiri, tapi karena waktu di hari kerja yang sangat tidak memungkinkan untuk datang mengurus kelengkapan dokumen.

Kartu Keluarga
Singkatnya, sebelum mengurus KK dan Akta Lahir aku udah nyiapin semua berkas dokumen yang dibutuhkan, dokumen yang diminta untuk membuat KK dan Akta Lahir di Dinas Catatan Sipil di kotaku (Klaten) yaitu :

  1. Foto copy KTP suami Istri
  2. Asli dan Foto copy KK lama yang dilegalisir
  3. Foto copy akta nikah orang tua
  4. Foto copy KTP 2 orang saksi kelahiran
  5. Asli dan Foto copy surat keterangan lahir dari dokter / bidan rumah sakit / puskemas atau keterangan lahir dari kelurahan
  6. Pengantar dari desa / kelurahan diketahui kecamatan
  7. Mengisi formulir / surat keterangan kelahiran (formulir bisa diminta didesa/kecamatan atau langsung di kantor Catatan Sipil dan Kependudukan)


Namun, berdasarkan pengalamanku, dari semua syarat diatas, surat pengantar dari desa tidak diharuskan, karena formulir / surat keterangan kelahiran sudah ditandatangani dan di stempel oleh kepala desa tapi lebih baik jika ada. Setelah berkas sudah lengkap, aku segera tancap gas ke dinas Capilduk, yah kurang lebih 17 km dari tempat tinggalku, niatin pagi-pagi kesana biar nggak ngantri, pas sampai disana waktu menunjukkan pukul 07.30 wib, nggak disangka, rupanya di loket para abdi negara sudah siap melayani masyarakat (saluuttt) nggak rugi pada digaji negara.. hehe. Sampai disana segera kumasukkan berkas permohonan Akta Lahir dan KK, petugasnya langsung menerima dan mempersilahkan menunggu di kursi depan loket, sembari menunggu mataku memperhatikan setiap sudut ruang tunggu, disana ada banner terpampang begitu jelas bertuliskan "Layanan Dokumen Kependudukan Diberikan Secara Gratis" wuihh rupanya gratis tho.. wah, beberapa bulan yang lalu aku harus merogoh kocek hingga ratusan ribu untuk sekedar mengurus KTP elektronik, itupun aku juga harus datang sendiri untuk diambil data dan sidik jari, dan rupanya KTP yang dijanjikan si perantara harus menunggu 3 bulan.

Tidak sampai 10 menit, si petugas loket memanggil namaku, sambil menyodorkan KK baru yang telah selesai diketik, "Pak, mohon diperiksa kembali data yang telah diisi, jika sudah cocok, bapak bububi tanda tangan" pinta petugas loket kepadaku. Karena data yang diisikan susah benar, akupun segera menandatangani KK. Rupanya untuk membuat KK di kabupaten Klaten cuma butuh waktu 10 menit dalam kondisi normal / tidak mengantri, dan diberikan secara "Gratis". Untuk pembuatan Akta Lahir, harus menunggu maksimal 2-3 hari kerja.

Setelah selesai mendapatkan KK, dan diminta kembali 2 hari berikutnya untuk mengambil Akta Lahir, akupun segera berpamitan kepada petugas dan tak lupa memberikan senyuman termanisku sebagai ungkapan terima kasihku karena diberikan pelayanan prima ha ha ha, bagi teman-teman yang ingin mengurus KK dan Akta Lahir, sebaiknya langsung datang sendiri di Capilduk tanpa melalui calo / perantara, asalkan semua syarat dokumen lengkap, maka teman-teman juga akan mendapatkan pelayanan prima. Ingat yah, jika tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti KK, Akta Lahir dan KTP, maka teman-teman tidak akan mendapatkan layanan yang berkaitan dengan kependudukan dan layanan publik secara optimal, oleh karena itu jangan lupa untuk segera mengurus dokumen kependudukan.

Terima kasih telah berkunjung dan membaca, semoga sharing pengalaman ini bermanfaat.

Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi E-PUPNS

Sedekah Ilmu, - Sejak beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka secara resmi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik melalui aplikasi online E-PUPNS yang dapat diakses melalui alamat website resmi http://pupns.bkn.go.id atau di https://epupns.bkn.go.id. Aplikasi tersebut bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sistem informasi kepegawaian yang valid terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan alam sistem aplikasi tersebut setidaknya memuat data kepegawaian diantaranya daftar riwayat pendidkan, kepangkatan, gaji, diklat, tanda jasa dan lain-lain.

Namun nampaknya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran para Abdi Negara, mengingat jika mereka sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pendaftaran ulang, maka akan berdampak pada pelayanan kepegawaian yang mereka dapatkan, data mereka akan dikeluarkan dari database kepegawaian, dan sanksi yang paling fatal yaitu pemberhentian dari status PNS. 


Sejak dibuka secara resmi tanggal 1 September 2015 lalu, banyak PNS yang telah melakukan pendaftaran ulang, namun tidak sedikit pula yang belum melakukan pendaftaran ulang karena belum mendapat sosialisasi dari pihak BKN ataupun BKD. Menurut informasi, BKN telah melakukan sosialisasi sebelumnya, baik melalui media online, cetak dan juga kegiatan di lapangan secara langsung. Aplikasi E-PUPNS dapat diakses melalui Perangkat komputer, tablet dan juga android, namun terkadang bagi pengguna android hal tersebut sedikit membingungkan karena mereka yang tidak memiliki printer, tidak dapat mencetak bukti registrasi secara langsung, dan harus mendownload bukti registrasi. Bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi online tentunya dapat menghambat lancarnya proses pendaftaran ulang. Jika anda adalah salah satu PNS yang telah melakukan pendaftaran ulang melalui android namun lupa mendowload bukti registrasi dan ingin mencetaknya, anda dapat kembali mendownload bukti tersebut, caranya adalah sebagai berikut :
  1. Masuk ke alamat situs http://pupns.bkn.go.id
  2. Klik menu register
  3. Kemudian klik Lupa No. Registrasi ?
  4. Masukkan NIP dan klik OK
  5. Jawablah pertanyaan yang anda buat saat registrasi, kemudian klik OK
  6. Klik Tombol cetak, maka secara otomatis bukti registrasi anda akan terdownload, namun jika anda memnggunakan komputer PC dan mempunyai printer yang telah terinstall, maka secara otomatis bukti registrasi tersebut dapat langsung tercetak. Bukti registrasi terdiri dari dua bagian, satu untuk diserahkan kepada bagian kepegawain ditempat saudara bekerja, dan satu bagian untuk anda simpan sebagai bukti registrasi.
Semoga bermanfaat !

Prosedur dan Tarif Pembuatan Serta Perpanjangan SIM

Sedekah Ilmu, SIM atau surat ijin mengemudi, adalah surat registrasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administratif, dan dianggap cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor serta mengetahui dan memahami peraturan berlalu lintas.

SIM Wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, dan pengguna bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda. Namun terkadang, masyarakat mengeluhkan sulitnya proses ketika hendak mengurus SIM, baik penerbitan SIM baru atau perpanjangan, hal tersebut dikarenakan ketidak tahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM, sehingga terkadang masyarakat lebih memilih membuat SIM melalui biro jasa ataupun calo, dengan membayar biaya mencapai 3 kali lipat besarnya dari tarif resmi. Oleh karena itu bagi anda yang berniat membuat SIM, wajib mengetahui prosedur dan mengetahui tarif pembuatan/perpanjangan SIM agar tidak merasa dirugikan. 

Informasi berikut mungkin dapat membantu anda.

Penerbitan SIM Baru
  • Mengisi formulir permohonan disertai fotocopy KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
  • Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Syarat pembuatan SIM adalah:

A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas photo
C. KTP asli & fotocopy KTP (4 Lembar)
D. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Tarif/Biaya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010


1. SIM A
  • Baru : Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM B I
  • Baru : Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM B II
  • Baru : Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
  • Baru : Rp 100.000
  • Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
  • Baru : Rp 50.000
  • Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
  • Baru : Rp 250.000
  • Perpanjang : Rp 225.000


Valentine Day SAMA DENGAN Hari Mesum

Sejarah Hari Valentine, mitos Valentine's Dayatau asal muasal Hari Valentine. Menurut berbagai sumber on the net, ternyata hari valentine (hari kasih sayang) memiliki sejarah yang rancu. Dugaan yang beredar memiliki beberapa versi dibawah ini: