Advertisement
Sedekah Ilmu, SIM atau surat ijin mengemudi, adalah surat registrasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi syarat administratif, dan dianggap cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor serta mengetahui dan memahami peraturan berlalu lintas.
SIM Wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, dan pengguna bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan denda. Namun terkadang, masyarakat mengeluhkan sulitnya proses ketika hendak mengurus SIM, baik penerbitan SIM baru atau perpanjangan, hal tersebut dikarenakan ketidak tahuan masyarakat mengenai prosedur pembuatan SIM, sehingga terkadang masyarakat lebih memilih membuat SIM melalui biro jasa ataupun calo, dengan membayar biaya mencapai 3 kali lipat besarnya dari tarif resmi. Oleh karena itu bagi anda yang berniat membuat SIM, wajib mengetahui prosedur dan mengetahui tarif pembuatan/perpanjangan SIM agar tidak merasa dirugikan.
Informasi berikut mungkin dapat membantu anda.
Penerbitan SIM Baru
A. Usia
C. KTP asli & fotocopy KTP (4 Lembar)
Penerbitan SIM Baru
- Mengisi formulir permohonan disertai fotocopy KTP dan pas photo
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
A. Usia
- SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
- SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
- SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
C. KTP asli & fotocopy KTP (4 Lembar)
D. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Tarif/Biaya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
2. SIM B I
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
3. SIM B II
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000
4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000
5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon