Bermula dari Seekor Tokek, Remaja Ini Divonis Hukuman Mati

Advertisement
Sedekah Ilmu, "Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun", Mungkin kalimat inilah  yang pantas kita ucapkan ketika membaca  kabar ini. Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Sumatra Utara, memvonis remaja dibawah umur,  Yusman Telaumbanua (16) dengan vonis hukuman mati. Remaja tersebut telah dituduh melakukan pembunuhan berencana 3 orang warga Sumatera Utara. hal tersebut bermula ketika pada tahun 2012 lalu, Yusman diperintahkan sang majikan untuk menemui dan menjemput tiga orang calon pembeli bernama Jimmi, Kolimarinus, dan Rugun, yang berani membayar tokek sang majikan seharga  Rp. 500 juta.

Yusman pun segera bergegas pergi dengan mengajak kakak iparnya, Rasulah Hia, dengan menaiki ojek, keduanya pun menuju tempat yang telah ditentukan. Entah bagaimana ceritanya, ketiga calon pembeli tersebut kemudian ditemukan tewas, Yusman dan Rasulah kemudian dituduh telah melakukan pembunuhan dengan motif perampokan. Menurut anggota KontraS, Arif Nur Fikri uang sejumlah 500 juta tidak pernah mereka (korban) bawa, yang ada hanyalah uang sebanyak Rp. 7 juta.

Lebih lanjut Arif menambahkan, bahwa saat putusan pengadilan dijatuhkan pada tahun 2012 lalu, usia Yusman barulah 16 tahun, hal tersebut dibuktikan dari surat Pembaptisan Yusman, yang menyebutkan yusman lahir pada tahun 1996, dan diduga umur yusman dirubah menjadi 19 tahun oleh oknum penyidik. Pada saat diadili, yusman juga tidak didampingi oleh seorang penerjemah, karena yusman tidak bisa berbahasa Indonesia, hal ini semakin menguatkan bahwa terdapat adanya dugaan unsur rekayasa dalam kasus yang dialami yusman.

Haris Azhar Aktivis Kontras
Menanggapi hal tersebut, Koordinator badan pekerja KontraS, Haris Azhar di kantor KontraS Jakarta, senin (16/3)menuturkan, kasus tersebut adalah rekayasa dan vonis yang dijatuhkan tidak adil, karena tidak memiliki cukup bukti.

Kini Yusman dan Sang Kakak Ipar mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ini merupakan potret kecil dari hukum di negeri ini, pengadilan memvonis ringan para bandar narkoba dan koruptor berduit yang jelas-jelas meracuni dan membunuh jutaan masyarakat indonesia secara perlahan. Sedangkan rakyat kecil dan terpinggirkan harus menjadi korban ketidakadilan penerapan hukum yang salah.

dirangkum dari news.metrotvnews.com

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon