Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Formulir 1770 SS Melalui E-filling

Advertisement
Sedekah Ilmu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan merilis data Wajib Pajak yang telah menyetor laporan SPT Tahunan Tahun 2014 baru sekitar 10 juta atau sekitar 13% dari total Wajib Pajak (WP) sebanyak 75 Juta (WP). seperti dikutip dari laman detik finance, Hal tersebut diungkapkan Pejabat Pengganti Direktur P2 dan Humas Ditjen Pajak Wahju K Tumakaka "Kalau orang patuh, kan masuk semua. Dari 75 juta, baru 10 juta yang memasukkan," ujar Wahyu saat diwawancara wartawan di kantornya, Rabu (18/3/2015)

SPT adalah surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyampaian SPT tahunan dapat disampaikan dengan berbagai cara yaitu, datang langsung ke kantor pajak, melalui POS atau ekpedisi, dan melalui E-Filling (online). 

Nah, jika anda adalah seorang wajib pajak Orang Pribadi Non PNS maupun PNS yang belum menyampaikan SPT Tahunan, anda bisa menyampaikannya secara online, terlebih jika anda adalah orang yang sibuk. karena penyampaian SPT Tahunan secara online melalui E-Filling lebih efektif dan efisien, anda tidak perlu datang ke kantor pajak bahkan mengantri. yang perlu anda siapkan adalah komputer/Laptop, dan Koneksi Internet.
Nah, sebelum anda mengisi data SPT, anda harus mengisi formulir 1721 - A1 (non-PNS) dan 1721 - A2 (PNS, TNI/Polri, Pejabat negara dan pensiunanya) yang berisi pemotongan pajak penghasilan PPH 21. cara mengisinya cukup mudah, karena dibalik blanko tersebut ada tatacara pengisiannya, namun biasanya anda langsung bisa meminta blanko tersebut ke bendahara di perusahaan atau kantor anda, karena bendahara biasanya telah memakai aplikasi gaji dari kemenkeu yang tersedia fitur untuk menghitung pph. 

Perlu diketahui, untuk melakukan penyampaian SPT melalui Efilling anda sudah harus melakukan registrasi secara online dengan menggunakan E-FIN atau Elektronic Filling Identification Number, untuk mendapatkan E-FIN, anda harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP), selanjutnya anda masuk ke aplikasi Efilling melalui website https://djponline.pajak.go.id/registrasi dan mengisi semua kolom yang disediakan, anda harus memperhatikan petunjuk pengisian. (lihat gambar)
 
Petunjuk Pengisian Efin

Setelah mengisi semua data secara lengkap, anda akan mendapatkan email verifikasi yang digunakan untuk mengaktifkan akun anda, ikuti petunjuk yang terdapat dalam email tersebut.

Setelah selesai melakukan registrasi, masuk ke website https://efiling.pajak.go.id, kemudian login dengan menggunakan nomer NPWP dan pasword yang anda buat saat registrasi, setelah berhasil login, klik pilihan Buat SPT.

Halaman Situs Efilling
kemudian anda akan diarahkan menuju laman formulir SPT tahunan, akan muncul pertanyaan sebagai berikut :
  1. Apakah penghasilan bruto anda dalam setahun kurang dari atau sejumlah Rp. 60.000.000 ?
  • ya
  • tidak
Pilih salah satu, ya atau tidak, kemudian sistem akan secara otomatis mengarahkan anda ke formulir pengisian, jika anda berpengasilan bruto dibawah 60 juta/tahun, maka akan secara otomatis diarahkan ke formulir 1770 SS jika anda berpenghasilan diatas 60 juta/tahun maka secara otomatis diarahkan ke formulir 1770 S.

Untuk Formulir 1770 SS
  1. Isikan Tahun pelaporan pajak dan status pajak (normal atau pembetulan) dan klik lanjut
  2. isikan jumlah penghasilan bruto pada kolom A nomor 1, lebih mudahnya lihat penghasilan bruto anda di formulir 1721 - A1 nomor 8, atau 1721 - A2 nomor 10, yang telah anda isi atau anda dapatkan dari bendahara/petugas pemotong pajak. 
  3. kemudian isi kolom pengurangan dengan data dari formulir 1721 - A1 nomor 11, atau 1721 - A2 nomor 13, 
  4. pilih penghasilan tidak kena pajak, sesuaikan dengan status anda, kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan.
  5. masukkan jumlah penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain apabila ada
  6. kemudian jika terdapat selisih pada kolom penghasilan terutang dan anda telah membayarnya, maka anda harus memasukan nomer NPTN
  7. Selanjutnya pada kolom B isi sesuai dengan data anda
  8. pada kolom C masukkan total harta yang anda miliki, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti tabungan, emas, tanah, rumah, kebun, kendaraan bermotor dll, masukkan pula total hutang yang anda miliki pada klom berikutnya. 
  9. jika data anda sudah benar klik pilihan setuju, dan klik simpan. 
  10. Sistem akan secara otomatis mengarahkan anda ke formulir pengiriman SPT, klik tulisan kirim kode verifikasi, akan muncul pilihan apakah kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomer handphone. dan sistem akan mengirimkan 6 digit, setelah anda menerima kode verifikasi, masukkan kode kedalam kolom verifikasi dan klik Kirim SPT, dan otomatis anda akan menerima bukti pengiriman SPT.
Jika masih belum jelas, anda dapat melihat video tutorial pengisan SPT Formulir 1770 SS melalui alamat link https://www.youtube.com/watch?v=M1HMuPJhWT0

Cukup sekian semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak, agar dapat menyampaikan SPT Tahunan anda tepat waktu.

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

5 komentar

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon