Advertisement
Sedekah Ilmu, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (wikipedia). Seorang pegawai, baik pegawai swasta maupun negeri, wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi maksimal 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
Untuk mengakomodir pelaporan SPT Tahunan, baik SPT Badan maupun Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sejak beberapa tahun lalu telah melayani pelaporan SPT secara online, untuk dapat mengaksesnya, para wajib pajak dapat mengunjungi website resminya di https://djponline.pajak.go.id/
Untuk dapat lebih mudah dalam penyampaian pelaporan SPT Tahunan seacara online, mintalah terlebih dahulu formulir lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) kepada bendahara/pengelola keuangan di tempat kerja anda, formulir untuk pegawai swasta adalah formulir 1721-A1, dan formulir 1721-A2 untuk PNS, TNI/Polri, Pejabat negara dan Pensiunan, setiap formulir tersebut biasanya telah diisikan rincian penghasilan, tunjangan, pengurangan dan pajak, kemudian hitung jumlah keseluruhan harta yang anda miliki baik harta bergerak maupun tidak bergerak, seperti tabungan, rumah, kendaraan, tanah, hewan peliharaan, hitung juga jumlah keseluruhan kewajiban/hutang yang anda miliki.
Penyampaian SPT secara online atau E-Filing
E-Filing adalah penyampaian SPT secara elektronik, lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat. Untuk dapat melakukan pengiriman E-Filing, langkah langkahnya adalah sebagai berikut :
- Silahkan kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/login masukkan nomor NPWP dan pasword yang telah anda buat.
- Klik Efiling, lalu pilih menu buat SPT
- Isi setiap pertanyaan yang muncul, sesuai dengan data yang anda miliki, dan sistem akan mengarahkan anda ke formulir yang sesuai dengan data penghasilan yang anda isikan. berikut pertanyaan yang harus anda isi dengan jawaban ya atau tidak
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?
- Penjelasan : Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?
- Penjelasan : Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?
Bagian A yaitu bagian penghasilan berisi kolom
Bagian B berisi Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak
- Penjelasan : Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR.
Jika anda berpenghasilan diatas 60 Juta rupiah, maka akan ada pertanyaan tambahan / opsi yang harus anda isi/pilih. selanjutnya anda akan diarahkan ke formulir 1770SS atau 1770S tergantung besarnya pendapatan anda. Sebagai contohnya anda berpenghasilan bruto dibawah 60 juta per tahun maka anda harus mengisi formulis 1770SS, berikut uraiannya
- Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya, diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10.
- Pengurangan,diisi dari bukti pengurangan PPh 1721-A1 angka 11, 1721-A2 angka 13 (saat tulisan ini dibuat, petunjuk pada situs resmi djponline pada poin 2 salah, seharusnya diisi dari pengurangan bukan pph 21 yang telah dipotong)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak, sesuai dengan status anda, apakah sudah kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan
- Penghasilan Kena Pajak
- Pajak Penghasilan Terutang
- Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain, diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19
Klik tombol berikutnya
Pada kolom ini sesuaikan dengan data yang anda miliki, jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek. pada nomor 10 Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.
Klik tombol berikutnya Bagian C berisi Daftar Harta dan Kewajiban
Pada bagian ini isilah dengan jumlah keseluruhan harta yang wajib pajak miliki/kuasai baik bergerak ataupun tidak bergerak seperti rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain. sedangkan kolom Kewajiban/hutang diisi dengan jumlah hutang wajib pajak dan keluarga yang menjadi tanggungan, seperti pinjaman bank atau koperasi.
Klik Tombol berikutnya
Bagiam D berisi pernyataan, centang kotak persetujuan pernyataan, kemudian klik tombol berikutnya
Anda akan dibawa ke halaman akhir yang berisi uraian SPT anda, klik tulisan klik disini untuk mendapatkan kode, pilih apakah anda akan mengirimkan kodenya dan ke email atau Handphone kemudian klik ok, masukkan 6 digit kode verfikasi yang anda terima kemudian klik kirim.
Sampai langkah ini maka Laporan SPT Tahunan anda melalui Efiling telah selesai, untuk mencetak bukti penegiriman elektronik SPT silahkan buka email anda, atau masuk halaman utama - E-Filing dan klik icon printer.
Semoga bermanfaat.
catatan : saat tulisan ini dibuat, pada pengisian Bagian A kolom penghasilan, angka dua, petunjuk pengisian yang tertulis adalah salah, pada website tersebut untuk mengisi nomor 2 tertulis "Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19" menurut penulis seharusnya "Nomor 2 diisi dari bukti pengurangan PPh 1721-A1 angka 11, 1721-A2 angka 13". semoga mendapat perhatian dari Ditjen Pajak untuk melakukan pembetulan petunjuk pengisian. untuk pengisian formulir 1770S, silahkan ikuti petunjuk pengisian yang terdapat pada kiri kolom formulir, saat pengisian Efiling.
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon