Advertisement
Sedekah Ilmu, Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2016, akan berakhir tanggal 31 Maret 2016 mendatang, para wajib pajak akan dikenakan sanksi apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum menyampaikan SPT Tahunan kepada kantor pajak, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda mulai yang terkecil Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 1 juta
Jika anda adalah salah satu wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan, segeralah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT anda, namun jika anda adalah seseorang yang sibuk, maka ada baiknya anda melaporkannya melalui aplikasi E-Filing yang dapat anda akses melalui internet. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan secara online, anda diharuskan memiliki akun untuk dapat mengkases situs Direktorat Jenderal Pajak dan melakukan aktifasi EFIN
Cara Aktivasi EFIN
EFIN adalah kependekan dari Electronic Filing Identification Number yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik secara online salah satu contohnya yaitu E-filing. untuk mendapatkan Nomor EFIN, anda haruslah datang ke kantor pelayanan pajak, atau anda juga bisa diwakili oleh pengelola keuangan/bendahara di kantor anda, biasanya pengelola keuangan akan menguruskan nomor EFIN secara kolektif. Berikut langkah langkah mengajukan EFIN
- Isi Formulir permohonan EFIN, anda dapat mendownloadnya melalui link berikut http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir-aktivasi-e-fin.pdf
- Asli dan Fotocopy Kartu Identitas diri, bisa KTP atau SIM
- Fotocopy Akta pendirian badan usaha
- Fotocopy Kartu Nomor Wajib pajak (NPWP)
- Surat kuasa (jika anda menguasakannya pengurusan EFIN kepada orang/pihak lain)
- Datanglah ke Kantor Pelayanan pajak dengan menyerahkan syarat-syarat tersebut. Jika data dan dokumen anda valid, anda hanya butuh menunggu beberapa menit untuk mendapatkan EFIN, setelah itu segeralah membuat akun di DJB-Efiling agar dapat menyampaikan SPT secara online, dan tahun depan anda tak perlu lagi repot mengantri.
Untuk membuat akun/pengguna, kunjungi https://djponline.pajak.go.id/registrasi, isi nomor NPWP, dan nomor EFIN, serta isikan kode keamanan yang muncul dan klik verifikasi untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, pada kolom berikutnya isikan juga detail identitas diri secara lengkap, alamat email dan nomor telepon seluler yang nantinya akan digunakan untuk mengirimkan bukti pendaftaran/aktivasi ataupun bukti penyampaian SPT.
Jika anda menemui kesulitan, silahkan hubungi kring pajak di nomor 1500200.
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon