Advertisement
Sedekah Ilmu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi akhirnya memutuskan menunda Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2015. Kebijakan penundaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada 30 Juni 2015.
Mengutip dari situs JPNN, alasan ditundanya seleksi penerimaan CPNS 2015 dikarenakan masih banyak kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda) yang belum menyelesaikan kewajibannya menganalisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam lima tahun.
“Penundaan ini dilakukan untuk seluruh instansi pemerintah, agar mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, melaui siaran persnya, Kamis (2/7/2015).
Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga hanya 18 yang menyelesaikan kewajibanya. Sedangkan dari 572 pemda hanya 72 yang sudah menyelesaikan anjab dan ABK 100%. Dalam masa penundaan, Yuddy menghibau agar kementerian, lembaga dan pemda dapat menyelesaikan perhitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari 6 prioritas, yaitu meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli, jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. Keseluruhan data tersebut wajib diisi dan dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang.
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon