Advertisement
Sedekah Ilmu, Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Memutuskan menaikkan harga Premium dan Solar Rp. 500/liter berlaku mulai tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 Wib
Hal tersebut diungkapkan Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja dikutip dari situs resmi ESDM, Jumat (27/3/2015). Hal itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM nomor 14 Tahun 2015.
Keputusan pemerintah menaikkan harga minyak didasarkan pada naiknya harga minyak dunia dan untuk menjaga kestabilan perekonomian Indonesia. Dengan naiknya harga BBM jenis premium dan solar, maka harga premium di Luar jawa bali menjadi Rp. 7.300 dan di pulau jawa dan bali menjadi Rp. 7.400, sedangkan harga solar menjadi Rp. 6.900/liter dari yang sebelumnya Rp. 6.400/liter, namun untuk harga minyak tanah tidak berubah, yakni Rp. 2.500/liter.
#hargabbmnaik
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon