Advertisement
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B-833/SJ.2/KP.310/XII/2014
TENTANG
PELAMAR UMUM (NON JABATAN ANAK BUAH KAPAL, AWAK KAPAL PENGAWAS,
DAN JURU MUDI KAPAL PENGAWAS) YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2014
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor B-833/SJ.2/KP.310/XII/2014
TENTANG
PELAMAR UMUM (NON JABATAN ANAK BUAH KAPAL, AWAK KAPAL PENGAWAS,
DAN JURU MUDI KAPAL PENGAWAS) YANG DINYATAKAN LULUS DAN DITERIMA MENJADI
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TAHUN 2014
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NomorB/5766/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 145/KEPMEN-KP/SJ/2014 tentang Penetapan Pelamar Umum yang dinyatakan Lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014, maka Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 menyatakan:
- Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, dan Juru Mudi Kapal Pengawas) yang dinyatakan Lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
- Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, dan Juru Mudi Kapal Pengawas) secara keseluruhan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.
- Kelulusan Pelamar Umum untuk pilihan jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, dan Juru Mudi Kapal Pengawas, akan diumumkan kemudian menunggu hasil penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam rangka penyampaian usul penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, maka seluruh Pelamar Umum (Non Jabatan Anak Buah Kapal, Awak Kapal Pengawas, dan Juru Mudi Kapal Pengawas) yang dinyatakan Lulus dan diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2014 tersebut diatas WAJIB hadir untuk mengikuti pemberkasan dan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Hasil TKB Download
Daftar Peserta Lulus Download
Lampiran II Download
Lampiran III Download
Lampiran IV Download
Sumber :
http://www.ropeg.kkp.go.id/berita-pengumuman-hasil-ujian-tkb-cpns-kkp-2014-non-jabatan-anak-buah-kapal-awak-kapal-pengawas--dan-juru-m.html#ixzz3NXVErcE4
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon