Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2015

Advertisement
Sedekah Ilmu, Mungkin inilah informasi yang ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan yaitu tentang pembayaran Gaji dan Tunjangan Ke-13 Tahun 2015. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabata Negara dan Pensiunan/Penerima Tunjangan.

Dalam PMK dijelaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli atau dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2015. Besarnya Gaji ke-13 yang diterima ada sama dengan penghasilan pada bulan Juni 2015. Para abdi negara akan menerima Gaji ke-13 secara bersih tanpa potongan. Selain Gaji Ke-13 pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Ke-13 diantaranya berupa tunjangan jabatan, tunjangan pendidikan, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.


Dapat dipastikan para abdi negara pada bulan depan dapat mempersiapkan segala kebutuhan seperti keperluan lebaran dan juga menyambut tahun ajaran baru pendidikan. Namun tidak semua abdi negara akan memperoleh tunjangan ke-13, bagi mereka yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, tidak akan diberikan tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari 2 triliun rupiah untuk membayar gaji dan tunjangan ke-13. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 sebelum lebaran bulan depan, hal ini dimaksudkan untuk membantu ekonomi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan lebaran dan juga kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon