Ini dia, Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Advertisement
Sedekah Ilmu, - Jual beli adalah proses kegiatan perekonomian yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam rangka mendapatkan manfaat untuk memenuhi kebutuhan. jual beli, terdiri dari dua kata kerja, jual dan beli, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia jual beli diartikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yg menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yg membayar harga barang yg dijual. sedangkan dalam Islam jual beli berasal dari kata Al Ba'i yang diartikan sebagai suatu bentuk akad atau persetujuan untuk menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, dalam pengertian syara jual beli diartikan sebagai menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang bermanfaat, antara penjual (ba'i) dan pembeli (mustari),dengan kesepakatan dan ketentuan yang tidak melanggar syara (hukum islam)
Hukum jual beli dalam islam hukum dasarnya adalah Boleh sebagaimana firman ALLAH SWT, .. Dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba ..(QS. AL-Baqarah : 275), dan Firman Allah.. “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198), akan tetapi Hukum jual beli dapat berubah ketika dalam prosesnya terdapat salah satu syarat dan ketentuan jual beli yang tidak terpenuhi.


Ilustrasi Jual Beli Online
Rukun Jual beli dalam Islam
Secara umum Rukun Jual Beli dalam Islam dibagi atas tiga, yaitu
  • Aqidan, aqidan adalah Subjek/Pelaku jual beli, orang yang melakukan akad yaitu penjual dan pembeli
  • Maq'ud Alaih, atau Obyek / Barang yang diakadkan untuk dijual belikan:
  • Akad (ijab dan Qabul) adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli, baik disampaikan dalam kalimat/lafal ataupun dalam tulisan seperti perjanjian jual beli.
Syarat Sah Jual Beli
Proses jual beli dalam Islam dianggap Sah apabila syarat dari rukun jual beli terpenuhi, syarat sah jual beli adalah sebagi berikut
  • Penjual dan Pembeli (Aqidan) adalah orang yang baliq (dewasa), Berakal sehat (tidak gila), cakap dalam hukum, dan berhak menggunakan hartanya (baik barang maupun uang), orang idiot dianggap tidak sah melakukan transaksi jual beli;
  • Akad, Setiap penjual dan pembeli wajib melakukan akad, akad dapat di wujudkan dalam bentuk kalimat dan tulisan, harus mengandung kerelaan diantara keduanya, maka harus terjadi Ijab (dari penjual) dan qabul (pembeli). syarat sahnya Ijab Qabul adalah jika orang yang berakad telah akil baligh (dewasa dan berakal), qabul harus seuai dengan ijab, dilakukan dalam satu majlis.
  • Barang, jual beli sah jika ada obyek yang dijual belikan, dan barang yang dijual belikan harus mememenuhi kriteria sebagai berikut, barang tersebut halal, barang tersebut mempunyai nilai manfaat, barang tersebut diketahui jenis, bentuk, dan kadarnya, barang tersebut adalah milik yang SAH dari penjual atau dibawah kekuasaanya, bukan merupakan barang yang dilarang oleh agama.
Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam 
Berikut beberapa jual beli yang dilarang menurut situasi dan kondisi barang
  • Jual beli yang dilakukan saat waktu ibadah, misalkan jual beli yang dilakukan saat waktu sholat Jum'at; dalil dari larangan tersebut adalah Firman Allah SWT "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
  • Jual beli barang haram, misalkan jual beli babi, narkoba, miras dan barang atau benda lainnya yang di larang dan diharamkan dalam agama Islam; Dasar Hukumnya "Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya." [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].
  • Jual beli barang yang digunakan untuk suatu kejahatan, misalkan senjata tajam, senjata api dll; dalilnya  "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [Al Maidah :2]
  • Jual beli yang tidak jelas barangnya, misalkan telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk suatu barang, akan tetapi barang yang diakadkan keberadanya tidak diketahui dan belum menjadi hak si penjual, ataupun membeli hasil dari perkebunan sebelum masa panen (ijon) dll; dalilnya "Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu." [HR Tirmidzi].
  • Jual beli secara Inah, yaitu penjual menjual barang kepada pembeli dengan tempo pembayaran tertentu,kemudian penjual akan membeli lagi barang tersebut kepada pembeli tadi dengan harga lebih murah dikarenakan si pembeli dapat melunasi pembayarannya sesuai waktu yang ditentukan;
  • Jual beli najasy, misalkan seseorang bekerjasama dengan penjual, lalu melakukan penawaran tinggi untuk menipu calon pembeli yang lain sehingga pembeli lain tertarik untuk menawar lebih tinggi;
  • Jual beli diatas akad jual beli saudaranya, misalkan seseorang membeli barang kepada penjual, namun telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelumnya untuk barang tersebut
  • Jual beli dengan menipu, misalkan seorang penjual mengetahui barang yang dijualnya terdapat cacat, namun tidak menjelaskannya kepada pembeli;
diantara jual beli yang telah disebutkan diatas, ada beberapa pendapat yang menyatakan jual beli gambar, patung, alat musik juga dikategorikan jual beli yang terlarang. 
jika ada kritik dan saran pada materi artikel ini mohon dapat disampaikan melalui form kontak.
semoga bermanfaat,




"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon