Advertisement
Sedekah Ilmu, Pemerintah memastikan akan tetap merealisasikan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen pada tahun 2015. Anggaran penyesuaian gaji tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015. hal tersebut disampaikan oleh Menteri keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa waktu lalu.
Pernyataan Menkeu sekaligus menepis pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menyebut penghasilan berbasis kinerja yang tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dapat menghapus kenaikan gaji 6 persen di 2015.
"Nggak, jadi tetap ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, dan ada yang berdasarkan kinerja. Jadi memang dibedakan mana yang pokok, mana yang sifatnya untuk tunjangan kinerja," tegas Menkeu.
"Nggak, jadi tetap ada kenaikan gaji berdasarkan inflasi, dan ada yang berdasarkan kinerja. Jadi memang dibedakan mana yang pokok, mana yang sifatnya untuk tunjangan kinerja," tegas Menkeu.
Selain kenaikan gaji, tahun depan pemerintah juga berencana akan menaikkan uang makan bagi PNS, besaran uang makan tersebut rata rata naik sebesar Rp. 5000,-. kenaikan gaji PNS dan juga Uang makan dilakukan untuk mensejahterakan PNS dan juga mengimbangi laju inflasi yang tinggi.
Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon