Showing posts with label Remunerasi. Show all posts
Showing posts with label Remunerasi. Show all posts

Juknis Pembayaran Gaji Ke-13 Tahun 2015

Sedekah Ilmu, Mungkin inilah informasi yang ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan yaitu tentang pembayaran Gaji dan Tunjangan Ke-13 Tahun 2015. Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri, Pejabata Negara dan Pensiunan/Penerima Tunjangan.

Dalam PMK dijelaskan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli atau dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2015. Besarnya Gaji ke-13 yang diterima ada sama dengan penghasilan pada bulan Juni 2015. Para abdi negara akan menerima Gaji ke-13 secara bersih tanpa potongan. Selain Gaji Ke-13 pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Ke-13 diantaranya berupa tunjangan jabatan, tunjangan pendidikan, tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja.


Dapat dipastikan para abdi negara pada bulan depan dapat mempersiapkan segala kebutuhan seperti keperluan lebaran dan juga menyambut tahun ajaran baru pendidikan. Namun tidak semua abdi negara akan memperoleh tunjangan ke-13, bagi mereka yang sedang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara, tidak akan diberikan tunjangan kinerja.

Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari 2 triliun rupiah untuk membayar gaji dan tunjangan ke-13. Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 sebelum lebaran bulan depan, hal ini dimaksudkan untuk membantu ekonomi para abdi negara dalam memenuhi kebutuhan lebaran dan juga kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.

Kenaikan Gaji PNS 6% Dimungkinkan Batal Jika UU ASN Diberlakukan

Sedekah Ilmu, Jakarta -Tahun 2015, pegawai ASN akan dituntut bekerja lebih keras jika menginginkan gaji besar atau penetapan gaji sesuai kinerja. Hal ini seiring dengan bakal terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai ASN yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

Rancangan ini telah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan penyesuaian atau harmonisasi terhadap peraturan lain. Targetnya, sebelum 20 Oktober 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani peraturan ini.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, mengungkapkan, dengan adanya beleid baru ini maka nantinya ada tiga kelompok penerima gaji di kalangan PNS berdasarkan kinerja, yakni outstanding, excellent, successful, dan poor.

Kategori kinerja ini akan mengakibatkan besar atau kecilnya pendapatan yang dibawa pulang atau take home pay PNS tersebut. "Cara ini lebih efektif untuk mendongkrak kinerja PNS," tuturnya, Selasa (7/10/2014) lalu.

Golongan outstanding adalah mereka yang jauh melebihi target. Excellent mencapai di atas target, successful mencapai target, dan poor tak mencapai target. Bahkan golongan poor akan menerima sanksi berupa penurunan pangkat bahkan bisa direkomendasikan untuk diturunkan penghasilan ataupun dipensiunkan lebih cepat. "Konsep ini bertujuan agar daya saing dan kualitas pegawai pemerintah agar tak kalah dengan pegawai swasta," kata Eko.

Dengan ketentuan seperti ini, maka kebijakan pemerintah untuk memberi kenaikan gaji bagi PNS setiap tahun tak diperlukan lagi, termasuk ketentuan untuk kenaikan gaji tahun 2015 sebesar 6 persen terancam batal jika PP ini berlaku.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan pada tahun 2015 tetap akan mengalami kenaikan. Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan PNS terkait inflasi.

Rencananya kenaikan gaji PNS tahun depan sebesar 6 persen, sementara untuk dana pensiun naik 4 persen dari yang selama ini dibayarkan. "Untuk gaji akan ada kenaikan anggaran Rp 4,1 triliun," kata Askolan
 
selain Gaji, kemungkinan Uang lauk pauk juga akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.000. 
 

sumber : kompas.com, publik22.blogspot.com