Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Putin Resmikan Masjid Terbesar Eropa Di Moscow

Moscow, - Presiden Rusia Vladimir Putin pada rabu waktu setempat, meresmikan Masjid terbesar di eropa, Masjid dengan arsitektur indah tersebut dibangun di Rusia, sebagai salah satu kota yang didiami penduduk Muslim terbesar di Eropa. Putin didampingi presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Preisden Palestina Mahmoud Abbas.

Dalam sambutannya, Putin menyebutkan bahwa Masjid Modern yang dibangun tersebut merupakan bagian dari gagasan pemerintah dalam menyatukan perbedaan keyakinan dalam satu negara, Putin juga menyebut bahwa masjid tersebut nantinya dijadikan sebagai pusat pendidikan agama / spiritualis dalam rangka melawan paham ekstrimis, serangan ekstrimis muslim mulai merebak di Rusia sejak tahun 2000 lalu.

Masjid yang mampu menampung jamaah hingga 10.000 orang tersebut, menghabiskan dana sekitar 170 juta US Dollar. Dana tersebut berasal dari sumbangan para pendonor, diantaranya dari perusahaan minyak Rusia, dan negara asing seperti kazakhstan, Turki bahkan negara Palestina yang sedang berseteru dengan Israel, Presiden Mahmoud Abbas menyumbangkan dana 25 ribu US Dollar.

Masjid terbesar eropa
Populasi Umat Islam di Moscow diperkirakan mencapai 16 persen dari jumlah penduduk moscow yang berjumlah, 12,5 juta jiwa. Kini masjid tersebut menjadi masjid kebanggan Muslim Eropa, khususnya bagi mereka yang tinggal di Moscow, sebelumnya ditempat tersebut juga pernah berdiri sebuah masjid yang dibangun pada tahun 1904, namun saat konflik masjid tersebut dirobohkan.

sumber : newyorktimes

Ini dia, Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Sedekah Ilmu, - Jual beli adalah proses kegiatan perekonomian yang dilakukan antara penjual dan pembeli dalam rangka mendapatkan manfaat untuk memenuhi kebutuhan. jual beli, terdiri dari dua kata kerja, jual dan beli, dalam kamus Besar Bahasa Indonesia jual beli diartikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yg menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yg membayar harga barang yg dijual. sedangkan dalam Islam jual beli berasal dari kata Al Ba'i yang diartikan sebagai suatu bentuk akad atau persetujuan untuk menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, dalam pengertian syara jual beli diartikan sebagai menukarkan sesuatu dengan sesuatu yang bermanfaat, antara penjual (ba'i) dan pembeli (mustari),dengan kesepakatan dan ketentuan yang tidak melanggar syara (hukum islam)
Hukum jual beli dalam islam hukum dasarnya adalah Boleh sebagaimana firman ALLAH SWT, .. Dan Allah telah menghalalkan Jual Beli dan Mengharamkan Riba ..(QS. AL-Baqarah : 275), dan Firman Allah.. “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu” (QS. Al Baqarah: 198), akan tetapi Hukum jual beli dapat berubah ketika dalam prosesnya terdapat salah satu syarat dan ketentuan jual beli yang tidak terpenuhi.


Ilustrasi Jual Beli Online
Rukun Jual beli dalam Islam
Secara umum Rukun Jual Beli dalam Islam dibagi atas tiga, yaitu
  • Aqidan, aqidan adalah Subjek/Pelaku jual beli, orang yang melakukan akad yaitu penjual dan pembeli
  • Maq'ud Alaih, atau Obyek / Barang yang diakadkan untuk dijual belikan:
  • Akad (ijab dan Qabul) adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli, baik disampaikan dalam kalimat/lafal ataupun dalam tulisan seperti perjanjian jual beli.
Syarat Sah Jual Beli
Proses jual beli dalam Islam dianggap Sah apabila syarat dari rukun jual beli terpenuhi, syarat sah jual beli adalah sebagi berikut
  • Penjual dan Pembeli (Aqidan) adalah orang yang baliq (dewasa), Berakal sehat (tidak gila), cakap dalam hukum, dan berhak menggunakan hartanya (baik barang maupun uang), orang idiot dianggap tidak sah melakukan transaksi jual beli;
  • Akad, Setiap penjual dan pembeli wajib melakukan akad, akad dapat di wujudkan dalam bentuk kalimat dan tulisan, harus mengandung kerelaan diantara keduanya, maka harus terjadi Ijab (dari penjual) dan qabul (pembeli). syarat sahnya Ijab Qabul adalah jika orang yang berakad telah akil baligh (dewasa dan berakal), qabul harus seuai dengan ijab, dilakukan dalam satu majlis.
  • Barang, jual beli sah jika ada obyek yang dijual belikan, dan barang yang dijual belikan harus mememenuhi kriteria sebagai berikut, barang tersebut halal, barang tersebut mempunyai nilai manfaat, barang tersebut diketahui jenis, bentuk, dan kadarnya, barang tersebut adalah milik yang SAH dari penjual atau dibawah kekuasaanya, bukan merupakan barang yang dilarang oleh agama.
Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam 
Berikut beberapa jual beli yang dilarang menurut situasi dan kondisi barang
  • Jual beli yang dilakukan saat waktu ibadah, misalkan jual beli yang dilakukan saat waktu sholat Jum'at; dalil dari larangan tersebut adalah Firman Allah SWT "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. [Al Jumu’ah :9-10].
  • Jual beli barang haram, misalkan jual beli babi, narkoba, miras dan barang atau benda lainnya yang di larang dan diharamkan dalam agama Islam; Dasar Hukumnya "Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya." [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].
  • Jual beli barang yang digunakan untuk suatu kejahatan, misalkan senjata tajam, senjata api dll; dalilnya  "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [Al Maidah :2]
  • Jual beli yang tidak jelas barangnya, misalkan telah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk suatu barang, akan tetapi barang yang diakadkan keberadanya tidak diketahui dan belum menjadi hak si penjual, ataupun membeli hasil dari perkebunan sebelum masa panen (ijon) dll; dalilnya "Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu." [HR Tirmidzi].
  • Jual beli secara Inah, yaitu penjual menjual barang kepada pembeli dengan tempo pembayaran tertentu,kemudian penjual akan membeli lagi barang tersebut kepada pembeli tadi dengan harga lebih murah dikarenakan si pembeli dapat melunasi pembayarannya sesuai waktu yang ditentukan;
  • Jual beli najasy, misalkan seseorang bekerjasama dengan penjual, lalu melakukan penawaran tinggi untuk menipu calon pembeli yang lain sehingga pembeli lain tertarik untuk menawar lebih tinggi;
  • Jual beli diatas akad jual beli saudaranya, misalkan seseorang membeli barang kepada penjual, namun telah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli sebelumnya untuk barang tersebut
  • Jual beli dengan menipu, misalkan seorang penjual mengetahui barang yang dijualnya terdapat cacat, namun tidak menjelaskannya kepada pembeli;
diantara jual beli yang telah disebutkan diatas, ada beberapa pendapat yang menyatakan jual beli gambar, patung, alat musik juga dikategorikan jual beli yang terlarang. 
jika ada kritik dan saran pada materi artikel ini mohon dapat disampaikan melalui form kontak.
semoga bermanfaat,




Pilih Sedekah Ilmu atau Sedekah Harta ?

Saya mengagumi ulama-ulama besar seperti Imam al-Ghazali, Imam Ibnu al-Jauzy, Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Hasan al-Banna karena ilmu yang mereka miliki, ketekunan mereka dalam beribadah, keluhuran akhlak mereka dan penghargaan mereka terhadap waktu. Imam Hasan al-Banna pernah mengatakan, kewajiban yang ada lebih banyak daripada waktu yang tersedia. Pernyataan ini bukan pernyataan yang main-main, melainkan sebuah pernyataan yang keluar dari mulut seorang insan yang “bergelut” dengan waktunya dan sadar akan pentingnya waktu.

Cabang-cabang ilmu pengetahuan mulai dari fikih, ushul fikih, tafsir, hadits, tarikh, tasawuf, filsafat, sastra Arab, hingga ilmu kedokteran, mereka kuasai dengan baik. Bahkan mereka ahli pada semua bidang itu. Tak heran jika seorang Roger Garaudy sangat mengagumi ilmu yang dimiliki para ulama Islam, yang sangat banyak itu, yang tidak dimiliki ilmuwan-ilmuwan Barat. Kekagumannya itu membuatnya masuk Islam. Ya, ini sungguh luar biasa. Siapapun orangnya, yang tentu saja masih berakal sehat, pasti akan menyadari hal ini. Bagaimana mereka menguasai banyak ilmu pengetahuan dalam usia mereka yang tergolong pendek? Inilah pertanyaan yang mesti di jawab di sini.

 Saya berpikir, semua itu terjadi karena mereka sangat menghargai waktu. Sedetik pun waktu tidak pernah mereka sia-siakan. Kalaupun ada waktu yang terbuang percuma, mereka akan menyesal dan berusaha dikemudian hari hal itu tidak terulang lagi. Setiap hari, mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk jiwa, raga, dan pikiran mereka. Ada seorang ulama yang menunggu kedatangan gurunya dalam sebuah majelis, lantas kemudian ia isi waktu luang itu dengan shalat sunah.
Imam Ibnu al-Jauzy pernah kedatangan tamu yang membicarakan hal-hal yang tak berguna. Dia meladeni mereka sembari menyerut pensil untuk menulis buku. Siang dan malam beliau tidak henti-hentinya berpikir, menulis, mengajar dan membaca. Imam Ibnu al-Jauzy pernah berkata, “Dari tanganku lahir dua ribu jilid buku dan di tanganku juga telah bertaubat seratus ribu orang, dua puluh ribu orang di antaranya masuk Islam.” Di antara karya-karyanya, Durratul Ikliil 4 jilid, Fadhail al-Arab, al-Amstaal, al-Manfaat fi Madzahib al-Arba’ah 2 jilid, al-Mukhtar min al-Asy’ar 10 jilid, at-Tabshirah 3 jilid, Ru’us al-Qawariir 2 jilid, Shaidul Khathir, Kitab al-Luqat (ilmu kedokteran) 2 jilid, dan sebagainya.
Imam Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama yang waktunya tidak pernah luput dari berbuat kebaikan. Hingga dipenjara sekalipun, ia tetap berusaha menulis, berceramah kepada para napi, dan lain sebagainya. Beliau pernah berkata, “Apakah yang akan diperbuat musuh-musuh terhadapku? Jika aku dipenjara, penjaraku adalah khalwah. Jika aku diasingkan, pengasinganku adalah tamasya. Dan jika aku dibunuh, kematianku adalah syahadah.” Sekalipun pena-penanya disingkirkan oleh pemerintah tirani, dia tetap saja menulis walaupun dengan arang.
Jika diberi umur yang panjang, niscaya mereka akan terus menuntut ilmu sebanyak-banyaknya. Namun kenyataan tidaklah terjadi demikian. Karena ilmu di dunia ini sangatlah banyak dan tak mungkin umur manusia yang pendek, dapat menguasai semuanya, para ulama akhirnya membuat pengurutan ilmu-ilmu apa saja yang “wajib” dikuasai oleh kaum muslimin. Imam Ibnu Qudamah dalam bukunya berjudul Mukhtashar Minhajul Qashidin mengomentari hadits yang berbunyi, “Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim,” dengan mengatakan bahwa yang dimaksud ilmu wajib di sini adalah ilmu muamalah hamba terhadap Tuhannya. Muamalah yang dibebankan di sini meliputi tiga macam: Keyakinan, perbuatan dan apa yang harus ditinggalkan.
Saya kemudian merenung tentang diri saya sendiri dan kebanyakan orang pada umumnya, betapa banyak waktu yang telah kita buang percuma. Mungkin satu atau dua jam waktu luang yang terbuang dalam sehari tidak akan kita rasakan dampak negatifnya. Namun jika dikumpulkan dalam setahun atau bahkan dalam seumur hidup, akan sangat terasa, betapa kita telah melalui banyak momen dengan hal yang tidak berguna. Waktu-waktu itu begitu cepat berlalu dan tak dapat kembali lagi. Sedetikpun ia tak mau. Pada akhirnya semua itu membuahkan penyesalan yang berkepanjangan. Kita hanya membawa amal yang sedikit kehadapan-Nya.
Seorang ulama shalih bernama Taubah bin ash-Shimmah biasa mengintrospeksi dirinya sendiri. Suatu hari dia menghitung-hitung, selagi sudah berumur enam puluh tahun. Dia menghitung-hitung hari-hari yang pernah dilewatinya, yaitu sebanyak sebelas ribu hari lebih lima ratus hari. Tiba-tiba saja dia tersentak dan berkata, “Aduhai celaka aku! Apakah aku harus bertemu Allah dengan membawa sebelas ribu limaratus dosa?” Setelah itu dia langsung pingsan dan seketika itu pula dia meninggal dunia. Pada saat itu orang-orang mendengar suara, “Dia sedang meniti ke surga Firdaus.” (Lihat Kitab Mukhtashar Minhajul Qashidin)
Sebagian orang terlalu banyak berharap dengan amal yang sedikit, mudah-mudahan dapat masuk surga. Mereka mengacu pada hadits qudsi yang berbunyi, “Aku berada dalam sangkaan hamba-Ku terhadap-Ku. Karena itu hendaklah dia menyangka terhadap-Ku menurut kehendaknya.” Mengomentari hadits ini, Imam Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya, ad-Daa’ wad-Dawaa, mengemukakan, memang Allah akan melaksanakan sangkaan hambanya. Namun tidak dapat diragukan bahwa baik sangka hanya terjadi jika ada kebaikan. Orang yang berbuat kebaikan adalah orang yang berbaik sangka kepada Allah, bahwa Dia akan membalas kebaikannya dan tidak akan mengingkari janji-Nya serta akan menerima taubatnya.
Adapun kezhaliman, kedurhakaan dan hal-hal haram yang dilakukan orang yang buruk dan intens dalam melakukan dosa-dosa besar, menghalanginya untuk berbaik sangka terhadap Allah. Yang demikian dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Seorang budak yang melarikan diri dan tidak lagi taat kepada tuannya, tentu tidak berbaik sangka kepadanya. Dia tidak bisa memadukan tindakan yang tidak baik dengan baik sangka. Orang yang buruk tentu merasa tidak respek, tergantung dari keburukannya. Maka orang yang paling berbaik sangka terhadap Allah ialah yang paling taat. Imam Hasan al-Bashri pernah berkata, “Sesungguhnya orang mukmin adalah orang yang berbaik sangka terhadap Tuhannya dan yang baik amalnya. Sedangkan orang keji ialah yang berburuk sangka terhadap Tuhannya dan buruk pula amalnya.”
Bagi mereka yang menyadari sangat dekatnya kematian, niscaya akan sangat menghargai waktu. Waktu kita yang berlalu dengan sia-sia, hendaklah menjadi cambuk, agar kelak, dikemudian hari, tidak melakukan hal yang serupa. Kita bertekad kuat untuk mengisi hari-hari dengan amal yang berkualitas guna memperoleh pahala dan ganjaran yang abadi. Bagi seorang yang kaya harta, maka ia akan berusaha untuk mewakafkan kekayaannya dan mendarmabaktikan dirinya untuk dakwah dan jihad fi sabilillah. Sedangkan bagi seorang penulis, ia akan menulis buku yang bisa dibaca oleh setiap orang setelahnya dan senantiasa beramal dengan pelbagai kebaikan. Dari karya-karyanya, banyak orang yang dapat mengikuti jejak amalnya. Itulah manusia yang tidak pernah mati. Betapa banyaknya manusia yang mati, namun pada hakikatnya mereka selalu hidup. (sumber yusuf mansur)

Valentine Day SAMA DENGAN Hari Mesum

Sejarah Hari Valentine, mitos Valentine's Dayatau asal muasal Hari Valentine. Menurut berbagai sumber on the net, ternyata hari valentine (hari kasih sayang) memiliki sejarah yang rancu. Dugaan yang beredar memiliki beberapa versi dibawah ini:

Mayat 30 tahun Masih Utuh dan Wangi

SITUBONDO - Warga Situbondo, Jawa Timur, gempar dengan jasad yang masih utuh dan berbau wangi kendati telah dimakamkan tiga puluh tahun. Saat keluarga hendak memindah jasad, ternyata masih utuh dan berbau wangi.

Makam Sukiyem, warga Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo menghebohkan warga. Kejadian ini membuat warga penasaran dan bertandatangan dan ingin melihat dari dekat keanehan itu. Warga kemudian membacakan doa untuk jasad Sukiyem agar senantiasa tenang.

Antara Sholat Tarawih, Tahajjud dan Witir

Berawal dari SMS saya kepada seorang sahabat saya yang jauh disana, " kurang lebih begini bunyi sms saya, "Bangun de', sholat Tahajud" kebetulan kejadian tersebut terjadi pada ramadhan tahun ini (2011), kurang lebih sejam kemudian, sahabat saya membalas sms saya seperti ini  "udah mas, Tahajjud (Qiyamul Lail) sama dengan Tarawih jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan" saya sedikit bingung membaca sms tersebut karena sepengetahuan saya sholat tahajjud dilaksanakan pada sepertiga malam, dan dilaksanakan setelah tidur dan biasanya dilaksanakan sendiri-sendiri, namun shalat tarawih (yang biasa kebanyakan masyarakat laksanakan dan bisa sy lihat) dilakukan usai sholat isya, dan dilakukan secara berjamaah, meskipun ada beberapa masyarakat yang melakukannya pada tengah malam.

sayapun browsing tanya ama mbah google, dan nemuin artikel ini : 

1. Shalat Tarawih


Pendapat yang populer dalam jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :


1. 11 rokaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rokaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rokaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rokaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rokaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rokaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.


Itu adalah diantara riwayat-riwayat yang sahih shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah. Khusus untuk bulan Ramadhan Rasulullah pernah shalat berjamaah bersama sahabat, kemudian hari berikutnya beliau tidak lagi melakukan hal yang sama, ketika ditanya alasannya, beliau menjawab karena khawatir diwajibkan. Kemudian pada masa Umar bin Khattab, karena orang berbeda-beda, sebagian ada yang shalat dan ada yang tidak shalat, maka Umar ingin agar umat Islam nampak seragam, lalu disuruhlah agar umat Islam berjamaah di masjid dengan shalat berjamah dengan imam Ubay bin Ka'b. Itulah yang kemudian populer dengan sebutan shalat tarawih, artinya istirahat, karena mereka melakukan istirahat setiap selasai melakukan shalat 4 rakaat.


Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan perbedaan riwayat mengenai jumlah rakaat yang dilakukan pada saat itu : ada yang mengatakan 13 rakaat, ada yang mengatakan 21 rakaat, ada yang mengatakan 23 rakaat. Khusus rakaat shalat tarawih, ada juga yang mengatakan 36 rakaat plus 3 witir, ini diriwayatkan pada masa Umar bin Abdul Aziz. Ada juga yang meriwayatkan 41 rakaat. Bahkan ada yang meriwayatkan 40 rakaat plus 7 rakaat witir. Riwayat dari imam Malik beliau melaksanakan 36 rakaat plus 3 rakaat witir.


Kebanyakan masyarakat Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi'i melaksanakan shalat Tarawih 20 rakaat atau 11 rakaat, termasuk witir. Kedua cara ini sama-sama mempunyai landasan dalil yang kuat. Shalat tarawih bisa juga disebut shalat qiyamullail, yaitu shalat yang tujuannya menghidupkan malam bulan Ramadhan. Penamaan shalat tarawih tersebut belum muncul pada zaman Rasulullah s.a.w.


2. Shalat Tahajud


Salat tahajud itu artinya salat malam setelah tidur sejenak. Tahajud berasal dari bahasa Arab "tahajjud", dari kata dasar "hajada" yang berarti "tidur" dan juga berarti "salat di malam hari". Orang yang melakukan salat malam disebut "haajid". Jadi bertahajud artinya melakukan salat sunat di malam hari, setelah tidur. Semua salat sunat yang dikerjakan di malam hari setelah tidur, dengan demikian, disebut salat tahajud atau salat malam (shalatullail). Shalat tahjud hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam. Bagi Rasulullah hukumnya sunnah.


Dalam riwayat Muslim dikatakan "Sebaik-baik shalat setelah shalat fardlu, adalah shalat pada malam hari". Jenisnya macam-macam, bisa salat hajat, salat witir, salat tasbih, dan sunat mutlak, atau mungkin juga shalat tarawih.


Dalam melakukan tahajud disunatkan memulainya dengan salat sunat dua rekaat yang ringan (tidak panjang). Kata Nabi saw: "Jika salah satu di antara kalian melakukan salat malam, hendaknya memulainya dengan dua rekaat yang ringan".[Riwayat Muslim, Abu Daud, dan Ahmad]. Setelah itu silahkan melakukan salat sepuasnya, sekuatnya. Boleh berupa salat hajat (salat hajat ini boleh juga dilakukan di siang hari), salat tasbih, atau salat sunat mutlak (sunat mutlak ini maksudnya asal salat saja dua rekaat, niatnya salat sunat). Semua salat dilakukan dua rekaat-dua rekaat. Kecuali salat witir yang boleh disambung menjadi 3 rekaat, disertai tahiyat awal pada rekaat kedua (sebelum berdiri menuju rekaat ketiga).


Salat tahajud hendaknya diakhiri dengan salat witir. Jadi urutannya, witir dilaksanakan paling akhir, sekiranya setelah itu tidak melakukan salat lagi.


3. Shalat Witir


Di antara madzhab-madzhab fikih, hanya Abu Hanifah yang berpendapat wajibnya shalat witir. Sementara yang lain hanya menganggapnya sebagai sunnat muakkad [kesunaatan yang benar-benar dianjurkan]. Bahkan kedua murid Abu Hanifah sebagai pemegang otoritas utama madzhab Hanafiyah juga beranggapan sama, yakni hanya sunnat muakkad.


Shalat witir adalah "shalat ganjil", yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad: "Sesungguhnya Allah adalah witr [ganjil] dan mincintai witr [HR. Abu Daud]. Shalat ini dimaksudkan sebagai pemungkas waktu malam untuk "mengganjili" shalat-shalat yang genap. Karena itu, dianjurkan untuk menjadikannya akhir shalat malam.


Apabila seseorang berkehendak untuk shalat tahajjud pada malam hari, maka sebaiknya ia tidak menunaikan salat witir menjelang tidur, tapi melaksanakannya setelah shalat tahajjud. Namun jika ia tidak bermaksud demikian, maka sebelum tidur, ia dianjurkan untuk menunaikannya. Walhasil, shalat witir adalah shalat yang dilaksanakan paling akhir diantara shalat-shalat malam. Nabi Muhammad SAW mengatakan: "Jadikanlah witir akhir shalat kalian di waktu malam". [HR. Bukhari]. "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah ("disaksikan") [HR. Muslim].


Adapun waktunya adalah setelah shalat 'Isya hingga fajar. Kata Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allâh telah membantu kalian dengan shalat yang lebih baik daripada kekayaan rajakaya, yaitu shalat witir. Maka kemudian Allâh menjadikannya untuk kalian [agar dilaksanakan] mulai dari 'Isya hingga terbit fajar". [HR. lima sunan selain Annasâiy]


Sholat witir boleh dilaksanakan tiga rakaat langsung dengan sekali salam, atau dua rakaat salam kemudian dilanjutkan dengan satu rakaat.


Boleh saja melaksanakan shalat tahajud, meskipun setelah shalat tarawih. Sebaiknya dengan mengikuti shalat tarawih berjamaah, namun tidak mengikuti shalat witir, sebab yang lebih afdal menempatkan shalat witir di akhir shalat malam. Usai tahajud baru melaksanakan shalat witir.


saya amat bersyukur atas pencerahan yang diberikan sahabat saya tersebut, rupanya masih banyak ilmu agama yang belum saya ketahui. semoga Allah senantiasa memberikan kita semua petunjuk. Amin
Terima kasih untuk sahabat-sahabat saya telah berbagi ilmu dan pengetahuannya, semoga Allah SWT melipat gandakan pahalanya untuk sahabat semua. Amin Yaa Rabbal Alamin

Apakah Fidyah Bisa Diganti Uang?

Ada sebagian orang yang mendapat kewajiban menunaikan fidyah karena ia sudah berada di usia senja dan sulit jalani puasa. Tentang hal ini disebutkan dalam firman Allah,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
Ibnu ‘Abbas mengatakan,