Pendaftaran Penerimaan Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian dan Lembaga

Advertisement
Sedekah Ilmu, - Sekolah kedinasan adalah perguruan Tinggi atau sekolah Tinggi yang dikelola atau berada dibawah naungan kementerian/Lembaga Pemerintah yang sebagian atau seluruh biayanya ditanggung oleh yang menaungi, pada tahun ini beberapa Kementerian / Lembaga telah membuka pendaftaran Sekolah Kedinasan bagi putra-putri terbaik untuk menjadi Siswa/Taruna pada Lembaga Pendidikan Kedinasan, yang nantinya sebagian akan langsung berstatus sebagai CPNS dan akan bekerja pada Kementerian/Lembaga yang merekrutnya tanpa melalui tes, dan sebagian harus mengikuti tes lagi untuk menjadi cpns.

Berikut ini adalah nama Instansi yang menaungi Lembaga Pendidikan Kedinasan yang telah membuka pendaftaran pada tahun 2017. 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nama Sekolah : Poltekip & Poltekim
Kuota : 500 Taruna/Taruni
Download Pengumuman

Kementerian Keuangan
Nama Sekolah : STAN
Kuota : 6961 Siswa/Siswi
Download Pengumuman

Kementerian Perhubungan
Nama Sekolah : STTD
Kuota : 165 Taruna/Taruni
Download Pengumuman

Badan Intelijen Negara
Nama Sekolah : STIN
Kuota : 124 Siswa/Siswi 
Download Pengumuman

Lembaga Sandi Negara
Nama Sekolah : STSN
Kuota : 100 Siswa/Siswi
Download Pengumuman

Badan Pusat Statistik
Nama Sekolah : STIS
Kuota : 600 Siswa/Siswi
Download Pengumuman

Badan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika
Nama Sekolah : STMKG
Kuota : 250 Siswa/Siswi
Download Pengumuman

Kementerian Dalam Negeri
Nama Sekolah : IPDN
Kuota : 1689 Taruna/Taruni
Download Pengumuman

Pendaftaran Penerimaan Sekolah Kedinasan Pada Kementerian dan Lembaga
Bagi anda yang berminat  mendaftar, perhatikan hal penting berikut ini :
  1. PENDAFTARAN PESERTA SECARA ELEKTRONIK : Untuk melakukan pendaftaran secara elektronik, calon peserta seleksi wajib mempersiapkan:
    • Alamat E-Mail (surat elektronik) yang masih berlaku;
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon peserta seleksi, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga  yang  tercantum dalam Kartu Keluarga;
    • Data-data lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas (dapat dilihat di menu Unduh).
  2. PENDAFTARAN DUA TAHAP : Pendaftaran awal di Portal PANSELNAS (www.panselnas.id) dilanjutkan dengan pendaftaran di portal masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas yang dipilih oleh peserta.
  3. PENDAFTARAN HANYA DI SALAH SATU LEMBAGA/SEKOLAH IKATAN DINAS: Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun.  Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran.
  4. SELEKSI : Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya  terdapat seleksi/tes lainnya  yang  ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas.
  5. PENGISIAN DATA: Semua informasi/data pribadi yang diisikan dalam formulir pendaftaran harus berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.  Apabila tidak benar, yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur dan tidak akan diproses lebih lanjut.
  6. PERSYARATAN KHUSUS/TAMBAHAN: Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Ikatan Dinas mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Lembaga / Sekolah Ikatan Dinas.

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

2 komentar

ayo sekolah lagi gan hehe

Untuk stin di next seleksi syaratnya apa aja nih om?

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon