Hanya 10 Menit Menerbitkan Kartu Keluarga

Advertisement
Sedekah Ilmu, Tepatnya satu bulan yang lalu, lahir putra kecil nan mungil dari rahim istriku tercinta, titipan sekaligus rezeki dari Allah SWT untuk keluarga kecil kami, bahagia bercampur haru ketika melihat foto malaikat kecilku, tapi merasa sangat sedih karena saat istriku melahirkan, aku tak ada disampingnya, saat ia berjuang sendiri aku hanya bisa mengirimkan doa, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan keselamatan untuknya, sejak menikah kami tinggal terpisah, meskipun sesekali aku pulang kampung untuk menengoknya, rasanya tak pernah bisa terobati kerinduanku akan istri dan keluargaku, yah musti bersabar karena untuk sementara waktu kami harus hidup berjauhan, sudah menikah tapi rasanya seperti bujangan he he he.

Oiya, anakku lahir tanggal 6 September 2015, aku memberinya nama Danish Rafif Hanan sebagai wujud doa dan harapan kami kepadanya kelak, maksud arti dari namanya yaitu Anak Laki-Laki yang Bijaksana, Berilmu dan Dikasihi oleh Allah SWT. Amiin. Hari ini adalah tepat ia berumur 1 bulan, hah aku hampir lupa akan kewajibanku, untuk memasukkan namanya dalam daftar Kartu Keluarga dan membuatkannya Akta Lahir. Sebenarnya dari jauh-jauh hari istriku sudah mengingatkan untuk segera membuatkan Akta Lahir dan merubah KK, tapi karena aku kerja di luar kota, otomatis hampir tidak ada waktu untuk mengurus sendiri ke kantor Catatan Sipil. Sempat kepikiran buat ngurus lewat calo, tapi biasanya lama dan mahal, karena pernah punya pengalaman kurang menyenangkan waktu mengurus KTP melalui perantara, bukannya gag mau ngurus sendiri, tapi karena waktu di hari kerja yang sangat tidak memungkinkan untuk datang mengurus kelengkapan dokumen.

Kartu Keluarga
Singkatnya, sebelum mengurus KK dan Akta Lahir aku udah nyiapin semua berkas dokumen yang dibutuhkan, dokumen yang diminta untuk membuat KK dan Akta Lahir di Dinas Catatan Sipil di kotaku (Klaten) yaitu :

  1. Foto copy KTP suami Istri
  2. Asli dan Foto copy KK lama yang dilegalisir
  3. Foto copy akta nikah orang tua
  4. Foto copy KTP 2 orang saksi kelahiran
  5. Asli dan Foto copy surat keterangan lahir dari dokter / bidan rumah sakit / puskemas atau keterangan lahir dari kelurahan
  6. Pengantar dari desa / kelurahan diketahui kecamatan
  7. Mengisi formulir / surat keterangan kelahiran (formulir bisa diminta didesa/kecamatan atau langsung di kantor Catatan Sipil dan Kependudukan)


Namun, berdasarkan pengalamanku, dari semua syarat diatas, surat pengantar dari desa tidak diharuskan, karena formulir / surat keterangan kelahiran sudah ditandatangani dan di stempel oleh kepala desa tapi lebih baik jika ada. Setelah berkas sudah lengkap, aku segera tancap gas ke dinas Capilduk, yah kurang lebih 17 km dari tempat tinggalku, niatin pagi-pagi kesana biar nggak ngantri, pas sampai disana waktu menunjukkan pukul 07.30 wib, nggak disangka, rupanya di loket para abdi negara sudah siap melayani masyarakat (saluuttt) nggak rugi pada digaji negara.. hehe. Sampai disana segera kumasukkan berkas permohonan Akta Lahir dan KK, petugasnya langsung menerima dan mempersilahkan menunggu di kursi depan loket, sembari menunggu mataku memperhatikan setiap sudut ruang tunggu, disana ada banner terpampang begitu jelas bertuliskan "Layanan Dokumen Kependudukan Diberikan Secara Gratis" wuihh rupanya gratis tho.. wah, beberapa bulan yang lalu aku harus merogoh kocek hingga ratusan ribu untuk sekedar mengurus KTP elektronik, itupun aku juga harus datang sendiri untuk diambil data dan sidik jari, dan rupanya KTP yang dijanjikan si perantara harus menunggu 3 bulan.

Tidak sampai 10 menit, si petugas loket memanggil namaku, sambil menyodorkan KK baru yang telah selesai diketik, "Pak, mohon diperiksa kembali data yang telah diisi, jika sudah cocok, bapak bububi tanda tangan" pinta petugas loket kepadaku. Karena data yang diisikan susah benar, akupun segera menandatangani KK. Rupanya untuk membuat KK di kabupaten Klaten cuma butuh waktu 10 menit dalam kondisi normal / tidak mengantri, dan diberikan secara "Gratis". Untuk pembuatan Akta Lahir, harus menunggu maksimal 2-3 hari kerja.

Setelah selesai mendapatkan KK, dan diminta kembali 2 hari berikutnya untuk mengambil Akta Lahir, akupun segera berpamitan kepada petugas dan tak lupa memberikan senyuman termanisku sebagai ungkapan terima kasihku karena diberikan pelayanan prima ha ha ha, bagi teman-teman yang ingin mengurus KK dan Akta Lahir, sebaiknya langsung datang sendiri di Capilduk tanpa melalui calo / perantara, asalkan semua syarat dokumen lengkap, maka teman-teman juga akan mendapatkan pelayanan prima. Ingat yah, jika tidak mempunyai dokumen kependudukan, seperti KK, Akta Lahir dan KTP, maka teman-teman tidak akan mendapatkan layanan yang berkaitan dengan kependudukan dan layanan publik secara optimal, oleh karena itu jangan lupa untuk segera mengurus dokumen kependudukan.

Terima kasih telah berkunjung dan membaca, semoga sharing pengalaman ini bermanfaat.

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

2 komentar

Wah selamat yg punya dede kecil...

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon