Cara Mencetak Ulang Bukti Registrasi E-PUPNS

Advertisement
Sedekah Ilmu, - Sejak beberapa hari yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka secara resmi Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik melalui aplikasi online E-PUPNS yang dapat diakses melalui alamat website resmi http://pupns.bkn.go.id atau di https://epupns.bkn.go.id. Aplikasi tersebut bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), aplikasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan sistem informasi kepegawaian yang valid terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan alam sistem aplikasi tersebut setidaknya memuat data kepegawaian diantaranya daftar riwayat pendidkan, kepangkatan, gaji, diklat, tanda jasa dan lain-lain.

Namun nampaknya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran para Abdi Negara, mengingat jika mereka sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pendaftaran ulang, maka akan berdampak pada pelayanan kepegawaian yang mereka dapatkan, data mereka akan dikeluarkan dari database kepegawaian, dan sanksi yang paling fatal yaitu pemberhentian dari status PNS. 


Sejak dibuka secara resmi tanggal 1 September 2015 lalu, banyak PNS yang telah melakukan pendaftaran ulang, namun tidak sedikit pula yang belum melakukan pendaftaran ulang karena belum mendapat sosialisasi dari pihak BKN ataupun BKD. Menurut informasi, BKN telah melakukan sosialisasi sebelumnya, baik melalui media online, cetak dan juga kegiatan di lapangan secara langsung. Aplikasi E-PUPNS dapat diakses melalui Perangkat komputer, tablet dan juga android, namun terkadang bagi pengguna android hal tersebut sedikit membingungkan karena mereka yang tidak memiliki printer, tidak dapat mencetak bukti registrasi secara langsung, dan harus mendownload bukti registrasi. Bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi online tentunya dapat menghambat lancarnya proses pendaftaran ulang. Jika anda adalah salah satu PNS yang telah melakukan pendaftaran ulang melalui android namun lupa mendowload bukti registrasi dan ingin mencetaknya, anda dapat kembali mendownload bukti tersebut, caranya adalah sebagai berikut :
  1. Masuk ke alamat situs http://pupns.bkn.go.id
  2. Klik menu register
  3. Kemudian klik Lupa No. Registrasi ?
  4. Masukkan NIP dan klik OK
  5. Jawablah pertanyaan yang anda buat saat registrasi, kemudian klik OK
  6. Klik Tombol cetak, maka secara otomatis bukti registrasi anda akan terdownload, namun jika anda memnggunakan komputer PC dan mempunyai printer yang telah terinstall, maka secara otomatis bukti registrasi tersebut dapat langsung tercetak. Bukti registrasi terdiri dari dua bagian, satu untuk diserahkan kepada bagian kepegawain ditempat saudara bekerja, dan satu bagian untuk anda simpan sebagai bukti registrasi.
Semoga bermanfaat !

"Orang biasa yang sedang belajar, dan ingin berbagi pengalaman" Orang yang nggak hobby membaca apalagi menulis, tetapi berharap menjadi orang pinter

4 komentar

thanks infonya.

thanks..

ada alternatif
bisa mendaftar pupns di android
terima kasih infonya

Tinggalkan Coretan, Terima Kasih Kunjungannya Mas Bro dan Mbak Bray
EmoticonEmoticon